PENASULTRA.COM, BOMBANA – Pabrik nikel milik PT Surya Saga Utama (SSU) yang terletak di Kepulauan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan berulang kali mangkir dari pajak Izin mendirikan bangunan (IMB).
Dimana, IMB perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu seharusnya dibayarkan pada Desember 2018 lalu, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Saat dikonformasi oleh media ini, Direktur PT SSU, H Kasra Jaru Munara menbenarkan hal tersebut. Ia mengaku belum membayar pajak IMB dikarenakan pihaknya sedang menghadapi beberapa permasaalahan internal.
“Sebenarnya, IMB yang dimaksud itu menyangkut penambahan delapan tungku, karena pembangunannya masih dalam tahap rencana,” ungkap Kasra melalui keterangan pers, Minggu 13 Januari 2019.
Ia membeberkan, rencana pembangunan delapan tungku masih ditunda, dan pihaknya belum menetapkan kapan akan dilanjutkan.
Selain itu, masih banyak persoalan lain sehingga PT SSU belum menuntaskan pembayaran pajak IMB ke Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demikian, Kasra enggan membeberkan persoalan rinci dengan alasan rahasia perusahaan.
“Kami sementara fokus pada dua tungku agar kami bisa beroperasi kembali,” terang Kasra.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Bombana, Fajar Tarika mengatakan, ketunggakan pajak IMB PT SSU kepada Pemda sebesar Rp8 miliar.
Dana Rp8 miliar tersebut merupakan target pajak IMB dari delapan tungku pabrik yang disepakati antara pihak SSU dan Pemda pada 2017 lalu.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: La Ode Muh. Faisal