Ini Jadwal Mobil Dilan DPMPTSP untuk Izin Usaha Mikro

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sarana pelayanan publik Mobil Dilan (Digital Melayani) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diyakini mempermudah masyarakat Kota Kendari untuk memperoleh legalitas terhadap izin berusaha, khususnya usaha mikro Kecil (UMK).

Saat ini Mobil Dilan tengah melayani masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Mandonga, Kelurahan Korumba Kota Kendari. Pelayanan itu akan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak hari ini, Selasa, 12 Oktober 2021.

“Jadwal berikutnya itu di hari Kamis dan Sabtu, kemungkinan kita akan laksanakan dalam satu minggu itu tiga kali,” terang Kepala Bidang Pendaftaran Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP, Asma Ali.

Sejauh ini mobil pelayanan itu telah menerbitkan puluhan Nomor Izin Berusaha atau NIB bagi UMK untuk masyarakat di Kota Kendari.

Selama penerbitan NIB dirinya mengaku, terdapat kendala teknis seperti tidak memiliki alamat E-mail yang menjadi syarat dalam penerbitan NIB.

Namun pihaknya akan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan kepengurusan izin usaha itu.

Editor: Sudiami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *