Ini Jumlah Besaran Zakat Fitrah dan Infaq yang Berlaku Bagi Masyarakat Kendari

Pena Kendari779 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah (Pemkot) Kota Kendari bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kendari dan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kendari hari ini menggelar rapat penetapan jumlah besaran zakat fitrah bagi masyarakat yang bermukim di wilayah ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Usai rapat tersebut, Kepala Harian Baznas Kendari, H. Alimuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah 1440 Hijriah atau 2019 Masehi.

“Jadi, besar zakat fitrah untuk tahun ini yaitu, untuk beras kualitas terbaik urutan pertama Rp37 ribu, beras super dan beras kepala sebesar Rp32 ribu. Kemudian untuk beras Ciliwung dan sejenisnya Rp29 ribu, beras dolog Rp28 ribu, untuk ubi, jagung dan sagu sebesar Rp20 ribu,” urai Alimuddin saat ditemui di ruang pola Kantor Walikota Kendari, Rabu 15 Mei 2019.

Selama bulan Ramadhan ini, Alimuddin turut juga mengingatkan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah agar tidak lupa pula melakukan infaq Ramadhan.

“Untuk setiap kepala keluarga dianjurkan agar mengeluarkan infaq sebesar Rp10 ribu per kepala keluarga (KK),” sebutnya.

“Tentunya kita berharap seluruh masyakarat Kota Kendari bisa ikhlas mengeluarkan penghasilan guna mengeluarkan zakat fitrah dan sebagian rezekinya kepada yang membutuhkan,” tutup Alimuddin.(b)

Penulis: Clara Sinthia
Editor: Ridho Achmed