Ini Kata Kapolres Muna Terkait Penganiayaan Bocah Oleh Oknum Polisi

Pena Hukum621 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Polisi berinisial LH, anggota Polres Muna pelaku penganiayaan AP (10) pelajar SMP Satap Desa Lahaji, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat, pada Jumat 23 Maret 2018 lalu, sudah diberikan ditindakan kedisplinan sesuai keinginan ayah korban La Ode Asri.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, anggotanya yang berpangkat brigadir tersebut sudah ditindak sesuai mekanisme, sidang disiplin serta kode etik yang telah dilanggar.

Agung mengatakan, pihaknya selama ini sudah cukup berusaha untuk menyentuh masyarakat, dengan segala giat-giat positif, yang tujuannya membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukumnya.

Namun Agung tidak menampik, jika dalam melaksanakan tugas, masih ada oknum-oknum anggotanya yang kurang tepat dihati masyarakat dalam melakukan tindakan lapangan.

Dengan tegas ia mengatakan, tidak ingin mengorbankan kepercayaan yang susah payah dibangun itu jadi rusak, karena ulah oknum-oknum anggota polisi tertentu.

“Apa yang selama ini untuk kebaikan, hanya dengan gara-gara oknum seperti itu, trus runtuh semuanya. Masa kemarau setahun, hilang hanya karena hujan sejam? ,” kata Agung Ramos pada awak media, saat disambangi di ruang kerjanya, Jum’at 3 Agustus 2018.

Perwira dua melati di pundak ini berjanji, akan mendalami tindakan oknum anggotanya, sebab ia memahami hal tersebut tidak terjadi begitu saja.

Saat melakukan laporan 27 Maret 2018 lalu, pihak keluarga korban sudah ditawari dua opsi, yakni laporan tindak pidana atau tindak kedisiplinan. Dan pihak keluraga memilih tindak kedisiplinan.

Agung menambahkan, sidang kedisplinan sudah dilakukan terhadap anggota Polsek Towea (LH), dan telah melakukan tindak penundaan pangkat dan gaji berkala.

“Kita sudah menyurati pihak keluarga korban, karena mungkin masih emosi tidak mau menerima, tapi dia emosi wajar juga. Upaya-upaya itu telah dilakukan, ada suratnya ada pemberitahuan. Kalau tidak datang bukan berarti sidang harus berhenti,” terang Agung.

Kalaupun sudah disidang, baru ada permasalahan baru, kan bisa kita angkat lagi,” pungkas Agung.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *