Ini Pengakuan Saksi di Sidang Etik Bawaslu Buteng

Pena Politik1,119 views

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Komisioner Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 1 Agustus 2019.

Pemeriksaan tersebut terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Buteng. Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya dan anggotanya Lucinda Theodora. Lucinda Theodora diperiksa DKPP menjadi teradu dalam perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019. Mereka diadukan oleh seorang wiraswasta bernama Rahim.

Dalam pemeriksaan kedua ini, komisioner Bawaslu Helius Udaya dan Lucind Theodora sebagai teradu menghadirkan mantan ketua Panwascam Mawasangka Anine Biru sebagai saksi. Dimana Anine dalam keterangannya dinilai ada indikasi memberikan keterangan palsu.

Dimana saat rekapitulasi ditingkat kecamatan oleh PPK Mawasangka telah terjadi perhitungan suara ulang untuk TPS 03 Watolo.

“Waktu rekap di tingkat kecamatan (surat suara TPS 03 Watolo ) termasuk dihitung ulang karena ada saksi-saksi yang berbeda salinan C1nya. Dan hasilnya singkron antara pengguna hak pilih dan penggunaan surat suara,” terang Anine dihadapam mejelis persidangan DKPP.

Ditempat terpisah, Arwin salah seorang saksi partai Gerindra saat pleno PPK Kecamatan tidak membenarkan kesaksian Anine tersebut. Dimana, kata dia, apa yang telah disampaikan Anine dalam persidangan itu tidak benar dan mengada-ngada.

“Itu tidak benar, saat itu saya yang meminta PPK untuk membuka kotak dan mencek sampel suara sah dan suara tidak sah. Hanya saat itu PPK menolak karena dianggap tidak ada masalah atau tidak ada perselisihan pada situng agregator,” ucap Arwin Jumat 2 Agustus 2019.

Arwin juga menceritakan kronologis kejadian di TPS 03 Watolo. Dimana, saat itu Helius Udaya pada saksi dan KPPS meminta agar dua surat suara yang tidak ditandatangani itu diatur kemudian dan di lanjutkan perhitungan lagi.

“Helius minta agar surat suara yang tidak ditandatangani itu diatur kemudian dan di lanjutkan perhitungan lagi,” beber Arwin.

Selain itu, Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya dinilai terkesan tidak konsisten karena telah memberikan keterangaan yang berbeda. Pasalnya pada persidanganan kedua ini, Helius membenarkan telah terjadinya persekusi terhadap Wiradat yang dilakukan salah satu caleg saat mengkonfirmasi laporkannya pada Panwascam Mawasangka.

Padahal, sebelumnya dalam keterangan tertulisnya sebagaimana tertuang dalam delik teradu perihal panggilan sidang terkait pengadu nomor 2801/DKPP/SJ/PP.00/VII/2019 tanggal 2 Juli 2019 yang diregistrasi dengan perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019, Helius mengaku pihaknya tidak mengetahui hal tersebut dan menganggap alasan yang disampaikan pengadu tidak beralasan dan terkesan hanya sebuah rekayasa belaka.

“Sebenarnya sudah jelas Bawaslu tidak konsisten memberikan keterangan,” ucap Rahim.

Soal putusan DKPP nanti, Rahim sebagai pengadu, mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Majelis DKPP. Dan akan mempertimbangkan terkait indikasi keterangan palsu yang telah diberikan oleh saksi dari pihak teradu.

“Saya percaya bahwa DKPP bisa melihat mana kesaksian yang palsu dan mana kesaksian yang orisinil. Dan kami akan pertimbangkan terkait indikasi keterangan palsu yang telah diberikan oleh saksi dari teradu ini,” tegas Rahim.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas