Inspektora Sultra: Bukti Pengembalian Kerugian Negara Oleh Dishub Sultra Ada di Kejati

Pena Hukum963 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku telah menemukan kerugian negara dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu.

Proyek tersebut dilakukan oleh Dishub Sultra bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Haluoleo (UHO).

Kepala Inspektorat Sulawesi Tenggara, Gusti Pasaru saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan audit yang diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Adapun besaran kerugian negara, pihak Inspektorat Sultra enggan membeberkan jumlahnya, melainkan mempersilahkan awak media untuk bertanya ke Kejati Sultra.

“Nanti ditanyakan di Kejaksaan sama Asipidsus ya. Semua datanya ada dilaporan kami di Kejaksaan,” ujar Gusti Pasaru saat ditemui, Senin, 23 November 2020.

Terkait kerugian negara tersebut,  Inspektorat Sultra mengaku telah dikembalikan 100 Persen yang dilakukan di Kejati Sultra. Pembayaran itu dilakukan sebanyak dua kali .

“Pembayaran Pertama sekitar dua minggu lalu, sedangkan pelunasannya itu dibayar sekitar hari Jumat Minggu lalu. Adapun jumlah besaranya pengembaliannya kami tidak bisa sebutkan berapa,” tegasnya

Lanjut Gusti Pasaru, Inspektorat Sultra hanya melakukan penghitungan untuk mengembalikan kerugian negara. Semua  bukti pengembalian ada di Kejaksaan.

“Misalnya, ini tidak sesuai untuk pembayaran dan berapa besaran yang harus dikembalikan.Kejaksaan sudah mengambil berita acaranya. Semua ada di kejaksaan. Silahkan ditanyakan ke Aspidsus Kejati Sultra,” tutupnya.

Penulis: Edi