Lewati ke konten
19 Januari 2021
Penasultra.com
  • Beranda
  • Contact Us
  • Indeks Berita
Penasultra.com
Iklan Kominfo Sulawesi Tenggara
  • Pena News
    • Pena-Hukum
    • Pena Kendari
    • Pena Olahraga
    • Pena Daerah
    • Pena Politik
    • Pena Nasional
    • Pena Pendidikan
  • Pena Style
    • Pena Ekowisata
    • Pena Bisnis
    • Pena Kuliner
    • Pena Kesehatan
    • Pena Otomotif
    • Pena Travel
  • Pena Foto
  • Pena Video
  • Pena Sosok
  • Pena Opini
  • Pena Advertorial
  • Dewan Pers
  • Pena Indeks
30 November 2020

Dishub Sultra Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp1,1 Miliyar

Pena Hukum

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawsi Tenggara (Sultra) telah mengembalikan kerugian negara dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin)

Berita Terkait
Inspektora Sultra: Bukti Pengembalian Kerugian Negara Oleh Dishub Sultra Ada di Kejati

Pena Travel+

  • Ustadz Das’ad Latif Bakal Ceramah di Masjid Al Alam Kendari
  • Hati Kaghati, Film Dokumenter yang Menceritakan Kaghati Asal Muna
  • Dekranasda Kendari akan Kembangkan Kerajinan Lokal
  • Kerangka Ikan Paus Biru di Museumkan di Kendari
  • Inilah Titik Nol Kendari, Manuskrip Asal Usul Kota
  • Terbaru
  • Populer

Pena Politik

  • 1
    Musda ke V, Arman Hasa Pimpin PKS Mubar
  • 2
    Pasangan RABU Klaim Perolehan Suara 56,75 Persen pada Pilkada Konut
  • 3
    Tim Rusman – Bachrun Diduga Ngotot Laksanakan Kampanye di Kecamatan Katobu Meski…
  • 4
    Paslon RABU Tampil Elegan dan Kuasai Panggung Saat Debat Kandidat
  • 5
    Hasil Survey THI Dinilai Tidak Akurat, Korespondennya Dintervensi Perangkat Peme…

Pena Hukum

  • 1
    Pria Pelaku Curanmor Asal Konkep Ditangkap SatReskrim Polres Konut
  • 2
    Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba
  • 3
    Sat Reskrim Polres Konut Berhasil Ungkap Kasus Curnik dan Curanmor
  • 4
    Gerak Sultra Sebut Aktivitas PT DMS Diduga Merusak Hutan Lindung
  • 5
    PJ Kades Banubanua Jaya Diduga Palsukan Sejumlah LPJ Kegiatan

Topik: Kerugian Negara

Kerugian Negara

Dishub Sultra Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp1,1 Miliyar

Pena Hukum|30 November 202030 November 2020oleh Sain

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawsi Tenggara (Sultra) telah mengembalikan kerugian negara dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin)

Kerugian Negara

Inspektora Sultra: Bukti Pengembalian Kerugian Negara Oleh Dishub Sultra Ada di Kejati

Pena Hukum|24 November 202030 November 2020oleh Sain

PENASULTRA.COM, KENDARI – Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku telah menemukan kerugian negara dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di kawasan

Pena Bisnis+

  • Wujudkan Stabilisasi Harga Ayam Potong, SYL Dorong Peternak Ikuti Pola Kemitraan
    13 September 2020
  • Dekranasda Sultra Dorong UMKM Ciptakan Peluang Bisnis di Masa Pandemi
    3 September 2020
  • THM di Kendari Siap Terapkan Protap Covid-19 Dalam Menghadapi New Normal
    10 Juni 2020
  • Road to Grand Opening, Azizah Syariah Hotel Adakan Donor Darah
    16 Januari 2020
  • Rayakan Imlek di Claro Hotel Kendari Bakal Dapat Angpao
    15 Januari 2020

Pena Daerah+

  • Dinas Ketapang Konut Dapat Kucuran Dana Rp500 Juta dari BKP
    12 jam lalu
  • Maluku 1 Rasa SSB Sultra Galang Donasi Bantu Korban Gempa di Sulbar
    20 jam lalu
  • Mangkir Saat RDP, Ketua Komisi I: Kita Akan Jemput Paksa Lurah Bonegunu
    21 jam lalu
  • Konut Bakal Gelar STQ Tingkat Kabupaten Pada Bulan Februari
    22 jam lalu
  • Pemda Konut Keluarkan Surat Edaran Tentang Penertiban Hewan Ternak
    22 jam lalu

Pena Kendari

Besok Sultra Bakal Gelar Vaksin Perdana, Gubernur dan Wagub Sultra Bukan Kategor…
495 views
Ini Pesan Gubernur Sultra Saat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
207 views
Bangun SDM TNI AD, Korem 143/HO Pilot Project Smart Digital Campus Unjani
179 views
Penasultra.com
© 2020 - Penasultra.com | PT. KARYA PENA MANDIRI - All Rights Reserved
  • Tim Managemen
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Kebijakan Privasi
  • Dewan Pers
error: Content is protected !!