PENASULTRA.COM, KENDARI – Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Indonesia, tak terkecuali Sulawsi Tenggara (Sultra). Pasalnya, BPJS Ketenakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan penambahan manfaat bagi para pekerja namun dengan iuran tetap.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sultra, Muhyiddin Dj mengatakan, penambahan manfaat tersebut dilakukan sebab, saat ini pihaknya sedang fokus pada peningkatan mutu pelayanan dan memberikan perlindungan bagi para seluruh pekerja.
Peningkatan mutu pelayanan yang dimaksud salah satunya dari segi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk program JKK, ada peningkatan biaya transportasi kecelakaan kerja. Biaya transportasi darat naik menjadi Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 Juta dan biaya transportasi laut naik menjadi Rp2 juta yang sebelumnya hanya Rp1,5 juta.
“Serta biaya transportasi udara yang tadinya Rp2,5 naik menjadi Rp 10 juta. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan diberikan pelayanan Home Care selama satu tahun dengan maksimal biaya Rp20 juta,” kata Muhyiddin melalui rilis persnya, Senin 13 Januari 2020.
Sementara untuk program JKM, ada peningkatan mulai dari biaya pemakaman hingga santunan meninggal. Untuk biaya pemakaman yang awalnya Rp3 juta naik menjadi Rp10 juta.
“Sedangkan santunan berkala naik jadi Rp12 juta dari sebelumnya Rp4,8 juta serta biaya santunan meninggal naik jadi Rp20 juta dari sebelumnya Rp16,2 juta,” beber Muhyiddin.
Menurutnya, program JKK dan JKM juga ada peningkatan beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga Kuliah. Peningkatannya mencapai hingga 1.350 persen.
“Jadi total maksimumnya 174 juta per anak yang sebelumnya hanya Rp12 juta. Ini bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dengan masa iur selama tiga tahun yang akan dapat,” ungkapnya.
Dalam hal pemberian perlindungan bagi seluruh pekerja, kata Muhyiddi, BPJAMSOSTEK Cabang Sultra akan melakukan akuisisi di berbagai sektoral mulai dari badan usaha, perseorangan maupun jasa konstruksi.
Fokus tersebut tidak terlepas dari minimnya pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Tercata, di 2019 ada 188.088 pekerja dari 1.138.045 angkatan kerja atau hanya 17 persen perkerja.
“Artinya banyak pekerja yang belum sadar ataupun belum paham akan haknya untuk menjadi Peserta BPJAMSOSTEK,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh peningkatan manfaat dengan iuran tetap tersebut dapat membuat seluruh masyarakat paham akan haknya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Karena BPJAMSOSTEK dan penuntasan kemiskinan ini berjalan beriringan, dimana pada saat tulang punggung keluarga mengalami resiko kerja, penghasilan anggota keluarga lain tidak akan berhenti,” tutupnya.
Untuk diketahui, BPJAMSOSTEK juga menyediakan aplikasi dengan nama BPJSTKU yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan manfaat.
Dimana dengan aplikasi ini peserta dapat mengakses info saldo jaminan hari tua yang dimiliki kapan saja. Sistem antrian online dimana hanya dengan mengakses www.bpjstk-layananprima.com, peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu lagi mengantri untuk mendapatkan pelayanan klaim.
Penulis: Yeni Marinda