Jadi Kurir Shabu, Ibu Rumah Tangga di Muna Diringkus Aparat

Pena Hukum652 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Seorang ibu rumah tangga berinisial DS (DS), warga Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Palangga, Kabupaten Muna itu harus merenungi perbuatannya dibalik jeruji besi.

Pasalnya, Satres Narkoba Polres Muna bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mendapati DS membawa narkoba jenis shabu, Rabu 6 Februari 2019.

Kepala BNNK Muna, La Hasariy mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba jenis shabu di seputar wilayah Palangga.

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengecekan dan penyelidikan serta melakukan pengawasan terhadap DS yang diduga berperan sebagai kurir.

“Dari informasi itu, kami berhasil mengamankan DS di Jalan Poros Kontukowuna, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu saat pelaku tengah mengantarkan barang haram tersebut,” ungkap La Hasariy di kantornya, Kamis 7 Februari 2019.

Dari hasil penyelidikan, DS diduga berperan sebagai kurir yang melakukan penempelan atau penyimpanan di titik yang telah ditentukan oleh orang-orang yang menyuruh.

Hasariy membeberkan, DS sudah menjadi kurir sejak 2018 lalu dan telah melakukan penempelan sebanyak lima kali.

“Adapun upah pelaku setiap kali melakukan penempelan sebesar Rp1 juta 500 ribu,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet shabu seberat 1,33 gram, dua buah kertas resi bukti transfer, satu bungkus kosong rokok NU Mild, serta sebuah handphone.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat ( 1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Saat tes urine, pelaku positif memakai shabu,” pungkasnya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Ode Muh. Faisal