PENASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Pasar Raya Mekongga (PRM), Sabtu 17 Maret 2018 lalu.
Pelaku bernama R (inisial), warga Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian perhiasan di salah satu toko emas di PRM.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata mengatakan, peristiwa itu bermula saat wanita berusia 22 tahun tersebut berpura-pura sebagai pembeli perhiasan di toko emas.
Ketika datang ke toko korban, pelaku menanyakan beberapa perhiasan yang akan dibeli. Mendengar permintaan pelaku yang menunjuk dua perhiasan sekaligus, korban kemudian mengeluarkan perhiasannya. Setelah dipegang, pelaku menanyakan harga dan melakukan tawar menawar atas perhiasan berupa kalung dan gelang emas.
Setelah sepakat soal harga, korban mengambil mesin kalkulator untuk menghitung total harga atas kedua perhiasan tersebut. Nah, saat korban membelakangi pelaku untuk mengambil kalkulator, tiba-tiba pelaku langsung menggunakan jurus langkah seribu.
Sontak, melihat pelaku telah ‘menghilang’ korban langsung berteriak meminta bantuan. Mendengar teriakan korban, para tetangga sempat melacak keberadaan pelaku. Namun rupanya pelaku tak terkejar lagi.
Merasa dirugikan, korban lekas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka, yang tak jauh dari PRM.
Mendapat laporan korban, tim Reskrim Polres Kolaka langsung turun melacak keberadaan pelaku. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, akhirnya terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Kolaka, selang beberapa jam usai kejadian.
Saat diamankan, pelaku yang diketahui janda beranak satu itu tengah berada di dalam pasar. Ia diduga masih mengincar korban lainnya.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah gelang dan kalung yang kami duga hasil curian. Kami juga menemukan emas palsu dan dua lembar jilbab serta masker,” jelas Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di pelataran Mapolres Kolaka, Rabu 21 Maret 2018.
“Yang bersangkutan (pelaku) datang ke sini kemungkinan indikasi besar memang untuk melakukan tindak pidana tersebut. Karena sudah mempersiapkan dengan membawa emas palsu membawa dua jilbab kemudian membawa dua masker,” ungkapnya menambahkan.
Sementara itu, salah satu saksi mata yang tak ingin namanya dimediakan mangatakan, pelaku kerap beraksi di sekitar TKP. Saksi mata tersebut juga mengaku sempat menjadi korban pelaku pada medio Februari 2018 lalu. Dengan modus yang sama, pelaku berhasil menggondol emas seberat 8 gram di toko miliknya.
“Tapi waktu itu saya tidak melapor. Saat ditahan polisi kemarin itu saya sempat tanya itu (pelaku), dia mengaku sudah menjual emas yang dicurinya sama saya. Katanya uangnya sudah habis kodong,” ujar ibu pemilik toko emas di PRM itu, Rabu 21 Maret 2018.
Saat dikonfirmasi awak PENAAKTUAL.COM mengenai motif perbuatannya, pelaku memilih bungkam. Ketika digiring kepolisian menuju tahanan Polres Kolaka, ia berjalan menundukkan wajah. Raut wajahnya pun tak kelihatan karena ditutupi masker.
Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(a)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan