PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu 15 Mei 2019.
Dalam aksinya, Jaringan AHLI mendesak Kejati Sultra agar mempercepat proses gelar perkara kasus penipuan yang melibatkan Direktur PT Duta Tambang Gunung Perkasa, Ririn Rinova.
Koordinator aksi, Bakrin Ode menjelaskan, sesuai dengan laporan polisi nomor 193/IV/2018 tertanggal 6 April 2018 yang dilaporkan oleh PT DNI atas nama Mikel, kasus penipuan Ririn Rinova sudah memakan waktu lebih dari satu tahun ini belum juga diselesaikan.
Kemudian, pada 9 April 2019 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskriksus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah melimpahkan berkas perkara ke Kejati Sultra untuk diperiksa dan diteliti sebagai syarat diajukan ke ruang pengadilan.
“Namun sampai saat ini (sudah lebih dari sebulan), Kejati Sultra belum juga menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara terkait kasus Ririn Rinova,” ujar Bakrin dalam orasinya.
Pihaknya menegaskan, seharusnya Kejati Sultra memperhatikan pasal 110 ayat 4 KUHP dan pasal 8 ayat 3 huruf b KUHP, yaitu jika kejaksaan dalam tenggang waktu 14 hari tidak mengembalikan berkas perkara, maka penyidik menyerahkan barang bukti dan terdakwa.
Untuk itu, pihaknya juga meminta agar Polda Sultra segera menangkap Ririn Rinova yang sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan.
“Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Sultra harus menegakkan supremasi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey menjelaskan, berkas yang dilimpahkan oleh Polda pada 9 April lalu belum lengkap. Sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi.
“Tanggal 8 Mei kemarin berkas tersebut dimasukan kembali di Kejati Sultra. Dan sekarang sudah berjalan tujuh hari kalender kerja,” ujarnya.(b)
Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed