JLP Sultra Sebut Jetty 2 PT TMS di Kabaena Belum Punya Izin

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara, (JLP Sultra), Wawan Soneangkano” menyoroti Jetty 2 PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di samping perairan Talabasi Pulau Kabaena.

Pasalnya, Jetty 2 PT TMS tersebut diduga kuat belum memiliki kelengkapan surat izin Tersus dari Kementerian perhubungan RI.

Selain diduga belum mengantongi izin, Ketua JLP Sultra mengucapkan bahwa Jetty 2 PT TMS diduga telah banyak merugikan masyarakat daerah setempat.

Bagaimana tidak, berdirinya Jetty 2 PT TMS telah mencemari perairan di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal, selama ini perairan tersebut menjadi tempat aktivitas tangkap nelayan masyarakat setempat.

Selain itu, Wawan Soneangkano mengungkapkan bahwa aktivitas Jety 2 PT TMS sampai sekarang diduga kuat belum memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus).

“Sehingga menurut saya kegiatan yang terus berlangsung di Jetty 2 PT TMS itu terkesan sangat dipaksakan”, kata Wawan Soneangkano kepada media ini, Rabu, 24 Mei 2023.

Olehnya itu, secara kelembagaan ia meminta agar Dinas Perhubungan Sultra dapat melakukan peninjauan dan segera menghentikan kegiatan Jetty 2 PT TMS.

Tak hanya itu, pria yang akrab dengan sapaan Bung WS itu menegaskan bahwa masalah ini akan dilaporkan di Kementerian Perhubungan RI agat bisa diatensi secepatnya.

“Kami juga akan laporkan ke Kementerian ESDM agar bisa di evaluasi keberadaan IUP nya, sebelum terjadi malapetaka yang lebih besar terhadap pendapatan ekonomi masyarakat Kabupaten Bombana khususnya di Kecamatan Kabaena Timur. Sebab kami juga menduga bahwa PT TMS ini kurang lebih 1 tahun belakangan ini juga kuat kami duga melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa ada IPPKH”, beber Wawan.

Sementara itu, Media Relasi PT TMS Yessy saat dikonfirmasi membantah tudingan JLP Sultra. Menurut Yessy, tudingan tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, dan sebelumnya kami juga sudah jelaskan,” katanya saat dihubungi via telepon.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *