PENASULTRA.COM, KENDARI – Maraknya Penambangan Ilegal terus terjadi di Kabupaten Konawe Utara yang kerap dilakukan oleh beberapa perusahaan. Tak peduli harus sesuai regulasi atau tidak, yang penting bisa menambang, hingga para Penambang Lahan Koridor (Pelakor) tersebut sama sekali tidak tersentu hukum.
Hal ini disampaikan oleh Wawan Soneangkano yang merupakan Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra). Ia sangat menyayangkan penegakan hukum di Sulawesi Tenggara yang diduga bukan menumpas kejahatan, tetapi malah berkompromi dengan pelaku kejahatan. Hal ini dapat dilihat pada sebuah kasus dibidang pertambangan yang kami duga kerap dilakukan oleh salah satu perusahaan PT CS8 dan PT RSM di Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Wawan mengatakan, bahwa PT CS8 dan PT RSM merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang dimana berdasarkan hasil pantauan JLP Sultra bahwa kedua perusahaan tersebut sering melakukan penggarapan dalam kawasan hutan lindung di Lahan 90 (Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara) tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut bukan pemilik IUP.
“Tetapi anehnya, melalui Direktur CS8 atas nama C berani mengeluarkan SPK untuk Kontraktor Mining di Lahan Koridor, dan sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Saya heran dengan keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tenggara ini, kok bisa – bisanya ada kejahatan yang itu ada di depan mata, namun tidak ditindaki. Dan itu Bukan hanya Polda Sultra, tapi juga Polres Konawe Utara serta Kepala KUPP Kelas III Molawe”, kata Wawan dalam rilis persnya pada Selasa, 26 April 2022.
“Kan di Konawe Utara ini wilayah administrasi daerah kabupaten, dimana setiap aktifitas yang ada harus diketahui oleh pemerintah setempat serta institusi lainnya, apalagi tempat untuk beraktifitas itu akan melakukan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), Dimana pengolahan SDA ini sangat erat dengan hubungan pendapatan Negara”, sambungnya.
Menurutnya hal ini merupakan pelanggaran besar dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik indonesia nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta undang-undang republik indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Sebelumnya, kedua perusahaan ini telah dilapor di Polda Sultra, namun dalam SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik, mereka suda melakukan investigasi dan tidak menemukan kegiatan di lokasi.
Aktifis lingkar tambang itupun kembali membantah hasil SP2HP yang dikeluarkan oleh Pihak Polda Sultra terkait dugaan penambangan tanpa izin oleh PT CS8 dan PT RSM itu.
“Sebab dalam hasil pantauan kami di lapangan, sangat jelas salah satu kontraktor mining yang di wakili oleh “Pak K” ia menyebut nama saudara C selaku Dirut CS8 telah mengeluarkan SPK kepada mereka yang bekerja di lahan tak bertuan itu,” jelas Wawan.
Selain itu, Wawan juga mengungkapkan adanya dugaan konspirasi dalam penegakan hukum yang ada di tubuh Polda Sultra dan Polres Konawe Utara.
“Saya menduga bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Utara sengaja melindungi para penambang Ilegal di lahan koridor atau kawasan hutan lindung tanpa kelengkapan dokumen dan saudara C dalam melakukan perampokan terhadap kekayaan alam di bumi Oheo. Saya curiga, bahwa Polda Sultra dan Polres Konawe Utara ini melindungi kejahatan C”, bebernya.
Dan tak hanya itu, Wawan juga membeberkan dugaan keterlibatan KUPP Kelas III Molawe yang coba memuluskan keluar masuknya ore nikel hasil rampokan para penambang liar/ilegal di Wilayah Morombo itu.
“Saya juga heran ini dengan Kepala Syahbandar Molawe atau Kepala KUPP Kelas III Molawe yang kami duga melakukan pembiaran terhadap Perusahaan yang terus-terusan melakukan pengapalan Ore Nikel hasil rampokan itu, padahal kan hasil kekayaan alam itu sangat erat hubungannya dengan pendapatan keuangan negara” ungkapnya.
Sehingga terkait dengan hal tersebut, Wawan yang merupakan salah satu Aktifis Lingkar Tambang/Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara itu meminta kepada:
- Kapolri untuk segerah mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara serta oknum-oknum polisi lainnya yang diduga telah melindungi penambang ilegal di Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
- Meminta kepada Kapolri untuk segerah Mencopot Kapolres Konawe Utara atas dugaan telah melakukan pembiaran kepada para penambang Ilegal serta kami duga melakukan gratifikasi jabatan dalam melindungi perampok kekayaan alam itu.
- Meminta kepada Dirjen Perhubungan Laut RI (Dirhubla) untuk segerah mencopot Kepala Syahbandar Molawe atau Kepala KUPP Kelas III Molawe atas dugaan telah memuluskan keluar masuknya tongkang yang bermuatan Ore Nikel hasil dari perusahaan PT CS8 dan PT RSM.
- Meminta KPK RI untuk melakukan penangkapan terhadap saudara C selaku Dirut CS8 yang suda mengeluarkan SPK untuk Kontraktor Mining agar menambang di lahan koridor, karena potensi besar apa yang dilakukan saudara C ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Editor: Tim Redaksi