Oleh: Amisbah Ramly
Kartu prakerja resmi dipublikasikan pemerintah Indonesia pada bulan April 2020 (Semarangku,com) berdasarkan peraturan presiden nomor 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja. Setelah program kartu prakerja ini dipublikasikan, para JOKI berseliweran di media sosial untuk memfasilitasi pendaftaran calon prakerja dengan kesepakatan bahwa setiap prakerja yang dinyatakan lulus seleksi, akan memberikan imbalan jasa kepada para JOKI sesuai yang telah disepakati.
Dana prakerja yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebesar Rp. 2.400.000 yang dicairkan secara bertahap selam 4 (empat) bulan. Setiap bulan peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp. 600.000. Dengan dana tersebut, para Jokipun melakukan pemotongan dana sebesar, Rp. 200.000, ada yang Rp. 300.000, sebagai imbalan jasa. Bagi peserta yang ingin menerima dana mereka sekaligus, para joki pun memberikan dana talangan dengan jumlah yang berbeda-beda, ada yang hanya diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp. 1.200.000, Rp 1.100.000 bahkan ada yang Rp. 1.000.000. dari jumlah Rp. 2.400.000 dana yang dicairkan pemerintah. Artinya, Joki lebih banyak mendapatkan azas manfaat secara materil dibanding dengan penerima langsung. Jika diasumsikan setiap Joki berhasil mendaftarkan 200 orang dan dinyatakan lulus seleksi, dengan kesepakatan hasil dibagi 2 (dua), maka dapat diketahui pendapatan setiap Joki, tidak kurang dari Rp. 240.000.000 dana yang mereka dapatkan dari pemerintah dan bahkan bisa lebih.
Berikut cara kerja Joki Prakerja dan proses pencairan dana Prakerja yaitu:
Cara Kerja Joki Prakerja
Mendaftarkan calon peserta prakerja
Mengikuti pelatihan
Mengikuti test.
Mencairkan dana kepada penerima manfaat.
Proses pencairan dana prakerja melalui berbagai macam aplikasi, baik aplikasi linkaja, ovo dan aplikasi lain yang telah melakukan kerjasama dengan pemerintah. Aplikasi ini kemudian didownload oleh para Joki, setelah aplikasi ini aktif, maka semua dana prakerja yang dinyatakan lulus seleksi, akan dibayarkan melalui aplikasi tersebut. Setelah dana bantuan masuk kedalam aplikasi, kemudian para Joki malukukan transfer pada rekening miliknya. Setelah dana tersebut masuk kedalam rekening milik mereka, kemudian para joki mencairkan dana kepada penerima manfaat dengan jumlah yang berbeda-beda sebagaimana yang mereka telah sepakati.
Merujuk pada tujuan Program kartu prakerja yaitu untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja bagi tenaga kerja dan pencari kerja, meningkatkan produktifitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan sebagaimana termaktub dalam Perpres nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja.
UU No 13 tahun 2003 dan pendapat para ahli tentang defenisi kompetensi antara lain; pertama, bahwa Kompetensi menurut UU No 13 tahun 2003 diartikan sebagai kemampuan seseorang mengenai wawasan, keterampilan, sikap kerja yang sesuai dengan standar atau aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan; kedua menurut Robert A,Roe (2001) bahwa kompetensi merupakan sebuah gambaran kemampuan untuk melaksanakan setiap tugas atau perannya, mulai dari kamampuan mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan sikap, dan nilai-nilai pribadi, sampai kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasakan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan. Ketiga menurut Ermon (2017) bahwa kompetensi adalah kemampuan individu untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan benar dan memiliki ke unggulan yang didasarkan pada hal-hal yang menyangkut pengetahuan, keahlian dan sikap.
Pertanyaan yang mendasar adalah apa ukuran yang digunakan pemerintah untuk mengetahui bahwa penerima Program Kartu Prakerja dapat meningkatkan kompetensi, daya saing, sikap kerja dan keahlian jika semua dihandle oleh para Joki?.
pertanyaan diatas adalah sebagai gambaran bahwa sistem dam pedoman teknis pelaksanaan Program Kertu Prakerja belum maksimal dan mesti dievaluasi, agar tujuan dari UU dalam rangka peningkatan kompetensi bangsa dapat tercapai. Problematika yang terdapat dalam Pelaksanaan Program Kartu Prakerja ini menjadikan publik ‘berfikir liar’ bahwa boleh jadi ini hanya upaya untuk mempercepat daya serap anggaran, tidak ada asas manfaatnya, terjadinya kongkalikong dengan pihak-pihak ketiga, memanjakan masyarakat, program yang membuat penerima malas-malasan untuk bekerja dan lain sebagainya. Selain itu masih didapatkannya pendaftar yang mapan secara ekonomi.
Dengan demikian dibutuhkan sebuah solusi alternative untuk menjalakan Program Kartu Prakerja ini, antara lain: kesatu mempertegas bahwa setiap penerima Bantuan wajib untuk memiliki akun link aplikasi masing-masing; kedua pemerintah harus memastikan bahwa dana tersebut benar-benar masuk ke rekening penerima manfaat (Bukan Joki); Ketiga. Memastikan bahwa pelatihan-pelatihan yang dilakukan benar-benar diikuti oleh calon penerima manfaat (bukan Joki); keempat. Memastikan bahwa calon penerima bantuan sudah memiliki rencana usaha-usaha yang akan dilakukan (Bagi yang belum bekerja), dan tanggung jawab pemerintah adalah memfasilatasi semua sarana-sarana tersebut sesuai dengan jumlah nominal dana dalam Program Kartu Prakerja; kelima, bagi masyarakat yang sudah bekerja pada perusahaan minimal melampirkan absensi kehadiran, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa benar mereka telah bekerja dan ingin mengembangkan kompetensinya dalam rangka meningkatkan penghasilan ditempat dimana mereka bekerja.