Jokowi Diminta Urungkan Niat Menaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pena Daerah843 views

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah kembali mengambil kebijakan kontroversi dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran semula. Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang ditiap bulannya dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat KNPI Baubau, dr. Laode Achmad menilai upaya menaikkan iuran dan kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terlalu beresiko dan sangat tinggi.

“Apalagi, keputusan itu pula dinilai sepihak dengan tidak melibatkan rakyat. Di sisi lain rakyat tak bisa secara universal menanggung kelalaian administrasi 2.348 perusahaan hingga mengakibatkan defisit tersebut. Ini tidak adil,” kata Achmad, Jumat, 6 September 2019.

Atas hal itu, pria yang akrab dipanggil Aan ini menyatakan bahwa KNPI Baubau mengeluarkan beberapa poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Pertama, mendesak Presiden Jokowi membatalkan usulan tersebut yang dinilai sepihak tanpa melibatkan rakyat dan justru semakin membebani rakyat di tengah persoalan ekonomi bangsa yang tidak stabil.

“Kedua, kami mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada ribuan perusahaan yang menyebabkan BPJS Kesehatan defisit hingga Rp32,8 triliun,” ujar pria lulusan Kedokteran Unhas ini.

Ketiga, lanjut dia, KNPI Baubau mendesak pemerintah untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerimaan bantuan. Serta, mencari solusi lain guna menutupi defisit BPJS ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Poin keempat, kami juga mendesak pihak BPJS agar lebih transparan dalam pelaporan rincian dana, agar adanya transparansi kelola keuangan kepada rakyat selaku pembayar iuran jaminan kesehatan. Dan terakhir, mendesak pemerintah untuk segera menutupi beban defisit BPJS yang kian hari kian membengkak,” tegasnya.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas