JPIP Desak Kejati Sultra Tindak Oknum yang Terlibat dalam Hilangnya BB Ore di Lokasi PT TBA

Pena Kendari431 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan jaringan pemerhati investasi pertambangan (JPIP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 14 Maret 2022

Aksi unjuk rasa yang digelar adalah buntut dari dugaan hilangnya barang bukti (BB) berupa alat berat dan juga 23 tumpukan ore nickel di lokasi PT Trisula Bumi Anoa di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam orasinya, Habrianto selaku jenderal lapangan mengatakan pada tahun 2020, Polda Sultra melakukan penyegelan terhadap PT Trisula Bumi Anoa (TBA) serta kontraktor tambang yaitu PT Bumi Berkah Sejahtera (BBS) dan berhasil mengamankan 23 tumpukan Ore Nickel serta 9 alat berat dan 6 dump truck

Kemudian, perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan negeri Konawe dan berdasarkan putusan Kejari Konawe PT TBA dan PT BSS terbukti melakukan ilegal mining dan menyita tumpukan Ore dan alat berat yang ada di lokasi PT Trisula.

Lebih lanjut Harbianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi jaringan pemerhati investasi pertambangan (JPIP) barang bukti berupa tumpukan Ore dan alat berat sudah tidak ada atau raib dan hanya menyisakan plang barang bukti dari Kejari Konawe sementara, didalam lokasi tersebut kini di garap oleh perusahaan yang diduga PT Sumatra Mining Investama (SMI)

Padahal lanjut Harbianto, jika mengacu pada kasus PT TBA dan BBS, yang di proses secara hukum semestinya PT SMI yang kami duga kuat melakukan aktivitas tanpa mengantongi IPPKH semestinya juga harus diproses secara hukum

Terkait hal ini JPIP menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk transparan terkait hilangnya barang bukti di lokasi PT Trisula.
  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam hilangnya barang bukti.
  3. Mendesak Polda Sultra untuk mengindentifikasi lokasi pertambangan PT SMI yang diduga bekas lahan PT TBA dan PT BBSendesak Polda Sultra untuk menindak Direktur Utama PT SMI atas dugaan penambangan ilegal serta pengrusakan kawasan hutan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan terkait tuntutan massa aksi, pihaknya telah menghubungi langsung kasi Pidum kejaksaan Negeri Konawe dan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kasi barang bukti dan jaksa fungsional Kejari Konawe yang turun meninjau langsung ke lokasi, bahwa barang bukti tersebut masih ada.

“Barang bukti masih aman dan masih ada di lokasi selanjutnya akan dilakukan lelang,” tutup Dody

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *