PENASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sultra dari Partai Demokrat, Jumarding, membatah tudingan yang dilontarkan oleh Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) terkait dengan penggunaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif sebagaimana termuat dalam media ini sebelumnya. Menurutnya, semua itu hanyalah fitnah yang menyudutkan dirinya.
Jumarding juga meminta ditunjukkan SPPD fiktif itu, kapan dan dimana terjadi serta siapa yang mengaku pendamping dan siapa yang mengaku Joki.
“Saya tidak pernah melakukan perjalanan dinas dengan cara menyuruh orang lain yang jalan”, ungkap Jumarding kepada media ini, Rabu, 30 Juni 2021.
Ia juga menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua Gerak Sultra di media itu hanya perkataan yang ngawur atau hanya mendengar bicara dari orang yang punya kepentingan tertentu atau orang yang sudah merasa terjepit dengan “Laporan Dugaan korupsi Makan Minum rapat pada sekertariat DPRD sebesar 2 miliar.
Pasalnya, dalam pemberitaan itu, dirinya disebut melakukan perjalanan dinas pada tanggal 1 April 2016 sebelum menjabat sebagai pimpinan DPRD Sultra. Padahal faktanya pada bulan April 2016, dirinya sudah menjabat sebagai pimpinan DPRD Sultra, karena dirinya dilantik menjadi pimpinan pada tanggal 10 Maret 2016.
“Saya khawatir dengan kondisi ini, siapatau ada maling teriak maling, oknum itu yang melakukan baru dia juga yang berteriak maling”, sindirnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa jika tuduhan itu tidak terbukti, maka ia akan melaporkan LSM (Ketua Gerak Sultra) ini ke Polda Sultra atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Saya bersedia layani kalau saya dilaporkan. Apa yang dilakukan LSM itu saya anggap aneh, karena hanya membawa kepentingan orang tertentu atau orang yang merasa terjepit atas dugaan korupsi makan minum di sekertariat DPRD”, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sekretariat DPRD ini adalah lembaga yang bukan hanya mengelola anggaran 1 milar sampai 2 miliar, tetapi sekertariat DPRD mengelola uang sampai ratusan miliar.
“Jadi harus itu yang disisir kutu semua kegiatan pengelolaan dan peruntukan uangnya”, tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Gerak Sultra, Nursan, menyebut bahwa ada salah satu oknum unsur pimpinan DPRD Sultra yang diduga pernah melakukan perjalanan dinas tidak sesuai peruntukannya atau SPPD fiktif ke luar daerah Sulawesi Tenggara.
Terkait hal itu, Gerak Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra untuk memproses hukum salah satu oknum unsur pimpinan DPRD Sultra tersebut.
Dugaan SPPD Fiktif tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan nomor surat: 185.GERAK – SULTRA.148.P-IV EKS. A.0.2021 tanggal 5 Mei 2021 dengan perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Husain
Dalam penyelesaian sengketa pers antara H Jumarding (sebagai pengadu) dengan penasultra.com (sebagai teradu) pada 22 Juni 2021, Dewan Pers menilai berita sebelumnya melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi., Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Dimana Dewan Pers diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. penasultra.com menerima penilaian Dewan Pers dan memohon maaf kepada pengadu dan pembaca.