Kades Purau Bantah Lakukan Pencabulan Terhadap Gadis Desa

Pena Hukum591 views

PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Munsir, Kepala Desa (Kades) Purau, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akhirnya angkat bicara atas tuduhan pencabulan terhadap SL (20), seorang gadis cantik di desanya.

Dengan tegas, Munsir membantah segala tudingan yang di dialamatkan kepada dirinya.

“Saya difitnah melakukan hal tidak terpuji itu. Saya juga kaget dengan laporan warga saya sendiri,” kata Munsir melalui sambungan teleponnya, Senin, 15 Oktober 2018.

Atas laporan warganya tersebut, kata Munsir, ia dan keluarganya tidak tenang.

“(Pencabulan) Itu tidak benar saya lakukan. Hanya saja biarkan pihak kepolisian yang mengusut tuntas laporan itu karena mereka (keluarga SL) sudah melaporkannya,” ujarnya.

“Sekarang kita tinggal tunggu hasil lidik pihak Polsek Wawonii saja tanpa saya lapor balik tuduhan mereka,” tambah Munsir.

Sementara itu, Kapolsek Wawonii Tengah, Iptu Made Slamet membenarkan adanya laporan pencabulan warga Desa Purau yang menyeret nama Kades Purau.

Saat ini, kata Made, pihaknya telah melakukan proses lidik terkait kasus tersebut. Bahkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polres Kendari pada Sabtu, 13 Oktober 2018 yang lalu dan dipimpin langsung Waka Polres Kendari, Kompol Agus Suparno bersama Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan.

“Kami sudah gelar perkara hanya saja hasilnya belum final karena kami diperintahkan langsung Kasat Reskrim Polres Kendari untuk lakukan pemeriksaan tambahan kepada korban dan saksi-saksi lain termasuk terlapor,” bebernya.

“Kami akan proses untuk mencari kebenaran sesuai hukum yang berlaku,” tegas Made.

Sebelumnya, korban, SL, mengaku saat pulang malam setelah menikmati malam minggu, ia dicabuli kepala desa Purau.

Kejadiannya, di Desa Purau Kecamatan Wawonii Tengah, Konkep, Sulawesi Tenggara pada Sabtu malam, 23 September 2018, sekitar pukul 00.00 Wita.

Bukti luka lecet bekas kuku kades dibagian payudara dan di bawah pusat dekat organ vital pun telah SL berikan dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/12/IX/2018/Sultra/Res.KDI/Sek Wawonii Tengah.

“Dia langsung kasi duduk saya di pahanya dan langsung meremas organ intim bagian dada,” ungkap SL didampingi kedua orang tuanya saat menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya, Jumat 5 Oktober 2018 lalu.(b)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed