PENASULTRA.COM, KONSEL – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) diduga melanggar Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang telah dibuat bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat di empat desa lingkar pertambangan di lokasi mereka.
Pasalnya, dalam MoU antara pemerintah desa dan perwakilan masyarakat lingkar pertambangan dengan pihak perusahaan disepakati bahwa dalam proses perekrutan tenaga kerja diutamakan waga lokal dari empat desa lingkar pertambangan sampai 70 persen.
Empat desa yang dimaksud adalah Desa Ulusawa, Desa Sangisangi, Desa Lawisata dan Desa Tuetue.
Hal ini disampaikan oleh Amir selaku Kepala Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), saat ditemui di kediamannya belum lama ini.
Nyatanya, hanya empat orang yang warga lokal yang diterima untuk kerja di PT GMS tersebut, dan kebanyakan tenaga kerja didatangkan dari luar.
“Kalau kita lihat realita saat ini memang sudah tidak sesuai dengan kesepakatan dalam MoU. Karena untuk di wilayah ini hanya empat orang yang kerja di tambang padahal banyak yang kami rekomendasikan untuk masuk kerja”, kata kata Amir.
Ia pun mengaku kerap menerima keluhan masyarakat yang ingin kerja di PT GMS namun tidak diterima.
“Banyak warga yang datang ke sini minta untuk masuk ke perusahaan karena kebanyakan juga kalau nelayan di sini sudah setengah mati melaut. Air laut keruh sehingga penghasilan nelayan itu tidak seberapa lagi. Tapi kita pemerintah desa hanya bisa kasih rekomendasi”, ungkapnya.
Saat awak media ini melakukan konfirmasi ke lokasi PT GMS, seorang pria yang berpakaian loreng dan mengaku sebagai koordinator keamanan di lokasi tambang mengatakan bahwa tidak ada pihak manajemen perusahaan yang bisa dikonfirmasi.
“Maaf pak, sekarang ini lagi tidak ada manajemen perusahaan yang bisa dikonfirmasi. Seharusnya kalau mau ke sini (lokasi perusahaan) konfirmasi dulu, supaya kami juga bisa siap-siap”, kata pria itu yang belakangan diketahui sebagai salah satu anggota TNI.
Penulis: Husain