PENASULTRA.COM, MUNA – Disela-sela kunjungannya di Kabupaten Muna, Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mudim menyoroti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang saat ini ditangani Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna.
“Mengenai perkara korupsi DAK 2015, tentunya akan kita evaluasi. Tentunya akan kita selesaikan tahapan-tahapannya, dan tentu ini terkait dengan alat bukti dan segala macam. Pasti ada langkah-langkah yang kita ambil,” ucap Mudim pada awak media di pelataran Kejari Muna, Rabu 6 Maret 2019.
Mantan Kajari Kolaka ini menuturkan, penetapan lima tersangka, yakni mantan Kepala BPKAD Muna dan empat rekannya merupakan tahap awal. Sehingga, pihaknya perlu mengambil langkah-langkah penuntasannya.
“Itu pentepannya kan baru awal,” sebut Mudim.
Dalam prosesnya, kata dia, kasus korupsi ini masih dtangani Kejari Muna dan semua perkara baik proses penyidikan maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) disampaikan ke KPK.
“Bukannya diambil, bukan juga disupervisi. Tentunya koordinasi, karena memang semua perkara SPDP nya kita sampaikan ke KPK,” tukasnya.
Untuk diketahui, pada Agustus 2017 lalu, Kejari Muna telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Muna, Ratna Ningsih dan empat orang rekannya sebagai tersangka pada kasus ini. Namun Kejari Muna belum melakukan penahanan dan memajukan kasusnya ke meja hijau tehadap kelima tersangka.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Sal