PENASULTRA.COM, KENDARI – Hadir di Sulawesi Tenggara (Sultra), garam asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) layak untuk beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Pasalnya, garam tersebut sudah memiliki legalitas hukum tetap, baik dari Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI), serta ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) yang dikeluarkan di Jakarta, 28 juni 2018.
“Garam ini bukan lagi tidak layak konsumsi atau diedarkan akan tetapi garam ini sudah memiliki legalitas tetap. Artinya sudah layak konsumsi dan diedarkan,” kata Jamal, Owner UD Kristal Garam Indo yang memproduksi garam lokal Jeneponto, Jumat 5 Oktober 2018.
Terkait dengan adanya isu yang beredar bahwa garam Jeneponto Indonesia itu mengandung zat kimia, Jamal memastikan bahwa itu tdk benar.
“Berita itu tidak benar,” tegas Jamal.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Sultra, khususnya Kota Kendari agar tidak ada lagi keraguan garam ini.
“Garam Jeneponto Indonesia ini paling aman untuk dikonsumsi. Karena garam ini dari petani lokal dengan proses cucian dengan memakai gioselator jadi diantara garam yang beredar di Sultra sudah garam Jeneponto Indonesia ini yang paling berkualitas,” tandasnya.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa