PENASULTRA.COM, KOLAKA – Kapolres Kolaka, AKBP Didik Supranoto mengungkapkan institusi kepolisian tidak memiliki kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada Kolaka 2018 yang belangsung Rabu 27 Juni 2018 lalu. Keterlibatan Polri semata-mata untuk memastikan proses Pilkada serentak 2018 berjalan kondusif.
Kapolres menjelaskan, pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara lalu, pihaknya hanya memberikan pengamanan untuk menjaga situasi kondusif selama masa euforia Pilkada berlangsung.
“Yang perlu bapak ibu ketahui bahwa kepolisian tidak ada sedikitpun kepentingan dalam Pilkada. Sekali lagi saya katakan, Polri hanya memastikan proses pelaksaan Pilkada berjalan aman dan kondusif,” tegas Kapolres dihadapan massa aksi, Jumat 29 Juni 2018.
Kapolres juga mengatakan, terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Pilbup Kolaka maupun Pilgub Sultra, itu bukanlah domain Polri. Tetapi, kata Didik, hal tersebut merupakan tanggung jawab Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan lembaga terkait lainnya untuk menyelesaikannya.
“Apabila saudara-saudara sekalian mengatakan ada indikasi penggandaan KTP di Pilkada, semua ada prosedurnya. Tindak pidana Pemilu ada prosesnya tersendiri. Saya tidak berani membenarkan dan juga tidak berani menyalahkan, karena dalam proses hukum ada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
“Kalau saya melanggar itu maka saya yang bersalah dan pasti akan kena sanksi. Jadi prinsip praduga tak bersalah harus kita junjung dalam penegakkan hukum,” terang Didik.
Pernyataan Kapolres tersebut diungkapkan saat meladeni ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan Mako Polres Kolaka, Jumat 29 Juni 2018.
Massa aksi yang mengatasnamakan diri Forum Pemerhati Demokrasi Kolaka (FPDK) mendatangi Mako Polres untuk membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran di Pilkada Kolaka. Salah satunya, dugaan penyalahgunaan KTP ganda.
Koordinator FPDK, Sudirman Baso mendesak Kapolres Kolaka untuk mengungkap dan menangkap para terduga pelaku penggandaan KTP yang disalahgunakan pada hari H pencoblosan Pilkada serentak 2018, Rabu 27 Juni 2018 lalu.
Katanya, pada hari pencoblosan tersebut, pihaknya telah menemukan dan menangkap basah salah seorang oknum lurah di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Lurah tersebut disinyalir sengaja mengedar KTP ganda untuk digunakan sebagai syarat melakukan pencoblosan. Tujuannya tak lain untuk memenangkan salah satu Paslon di Pilkada Kolaka. Saat ini temuan itu sementara diproses di Panwaslu Kolaka.
Sebelumnya, Kamis 28 Juni 2018, kemarin, FPDK juga menggelar demontrasi di kantor Panwaslu dan KPU Kolaka. Mereka membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.(b)
Penulis: Akansoro
Editor: Ridho Achmed