PENASULTRA.COM, PULAU TALIABU – Laporan kasus kawin tanpa izin (KTI) yang dilaporkan Gamar Titdoy, istri pertama Kepala Desa (Kades) Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Mutalib Sangaji ke Polsek Taliabu Barat hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Polsek setempat.
Kasus Kawin tanpa Izin yang telah dilaporkan beberapa pekan lalu ini, sampai saat sekarang belum ada kejelesan. Sehingga Gamar Titdoy melalui adiknya Maulidin Titdoy, meminta dengan sikap tegas kepada Kapolsek Taliabu Barat agar serius mengangani kasus KTI yang melibatkan Abdul Mutalib Sangaji kades woyo ini.
“Karena kasus ini sangat jelas. Kami minta agar terlapor segera ditetapkan menjadi tersangka. Menurut kajian kami, kasus tersebut telah memenuhi 2 alat bukti, sehingga terlapor sudah harus ditetapkan sebagai tersangka”, ungkap Maulidin via sms Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 22:23 WIT.
Menurutnya, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP dan juga 284 KUHP tentang Perzinahan.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada lagi jalur kompromi”, tegasnya.
Penulis: Yasin