PENASULTRA.COM, KENDARI – Sehubungan dengan belum adanya Putusan DPP Mahkamah Partai Golkar, salah satu Koordinator Forum Pemerhati Partai Golkar (FPPG) Kota Kendari, Ando Hasrin menyampaikan bahwa kasus perselisihan antara Novar Aditya Praja vs Rusiawati Abunawas dan DPD II Golkar Kota Kendari masih terus bergulir.
Hal Ini terbukti dengan adanya surat penyampaian putusan Mahkamah Partai Golkar yang ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, padahal pembacaan putusan rencananya akan digelar pada Selasa, 3 November 2020 mendatang.
Terkait masalah tersebut, Hasrin menyatakan bahwa apa yang terjadi di antara Novar dan Rusiawati perlu ditindak lanjuti secara terbuka, transparan, dan akuntabel oleh Mahkamah Partai Golkar sebagai ujung tombak dari rasa keadilan calon anggota legislatif yang mencari kebenaran dan keadilan.
“Karena ini merupakan cerminan dari Partai Golkar di masa yang akan datang”, ujar Ando Hasrin
Menurut Hasrin, ada beberapa hal yang perlu dijadikan Atensi untuk DPD II, DPD I dan DPP serta Mahkamah Partai Golkar.
Pertama, Rusiawati Abunawas menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai Golkar dikukuhkan pada tanggal 12 Juni 2018 melalui Rapat Pleno DPD II Golkar Kota Kendari yg dipimpin Ketua Golkar Kota Kendari. Seharusnya, sesuai dengan Ad/Art Partai Golkar, Rusiawati harus sudah mundur dari Partai Persatuan Pembangunan. Akan tetapi kenyataannya belum ada surat penyampaian mundur dari Partai dan Anggota DPRD kota Kendari Periode 2014-2019, dan masih sering mengikuti Rapat di DPRD kota Kendari.
Hal ini saya sudah konfirmasi ke pengurus partai Golkar kota Kendari Periode 2020-2025. Secara administratif surat itu harusnya ada, tapi kenyataannya tidak ada. Dan ini jejak digitalnya ada dan bisa kita buka bersama”,paparnya.
Kedua, Rusiawati Abunawas pasca ditetapkan jadi calon anggota legislatif partai Golkar oleh KPU, sore harinya melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu Dapil Poasia dan Abeli sembari memberikan bingkisan berupa Baju Koko, Jilbab dan Amplop kepada penyelenggara Pemilu dengan tujuan untuk memenangkan dia pada Pileg serentak 2019, dan ini terbukti.
Seharusnya, Rusiawati Abunawas diskualifikasi dari pencalonannya sebagai anggota legislatif, tapi kenyataannya tidak dilakukan karena dilindungi oleh oknum pengurus DPD II Golkar Kota Kendari Sebelumnya. Dan ada indikasi aliran dana ke oknum tersebut.
Kami dari FPPG II Kota Kendari pernah melakukan aksi klarifikasi di DPD II Golkar Kota Kendari sehubungan dengan masalah tersebut. Sehingga dengan mempengaruhi panitia pemilihan menjadikan perolehan suaranya meningkat. Lagi-lagi jejak digitalnya bisa dilihat di beberapa media online di Sulawesi Tenggar”,tandasnya.
Ketiga, FPPG menyayangkan kejadian seperti ini ada di Partai yang berlambang pohon beringin. Harusnya pengurus partai Golkar Kota Kendari demisioner menyadari hal ini karena telah mencederai marwah partai yang selalu di junjung tinggi dan netralitas sebagai pengurus partai Golkar.
Terkait dengan beberapa permasalahan tersebut, Forum Pemerhati Partai Golkar Kota Kendari menutut 3 hal:
- Jika sesuai hasil pemeriksaan Mahkamah Partai Golkar atensi yang kami sampaikan benar adanya maka Rusiawati Abunawas harus diberhentikan sebagai pengurus partai Golkar.
- Memohon kepada Mahkamah Partai Golkar supaya Rusiawati Abunawas diberhentikan dari anggota legislatif partai Golkar dapil Poasia dan Abeli serta menggantinya dengan suara terbanyak ke Dua di dapil tersebut.
- Atensi yang kami sampaikan bila benar adanya maka kami akan tidak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Untuk itu, Forum Pemerhati Partai Golkar Kota Kendari meminta Mahkamah Partai Golkar memutuskan dengan seadil-adilnya perkara ini sesuai dengan bukti autentik yang ada.
Sementara itu, Sekertaris Partai Golkar Kota Kendari, Jumran saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sementara dalam proses persidangan.
“Apa pun hasil nanti kita tunggu bersama kita sebagai kader tunduk pada putusan, karena mereka berdua merupakan kader terbaik dalam partai golkar”, ujarnya.(b)
Penulis: Husain