PENASULTRA.COM, KENDARI – Kebijakan penggusuran lods pedagang di Pasar Panjang, jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 18 Juli 2018 lalu, masih menyisa sejumlah persoalan.
Sejumlah pedagang masih bingung saat dipertontonkan kebijakan Pemkot yang tampak sewenang wenang. Betapa tidak sebagian besar pedagang menempati lokasi sendiri. Bahkan ada yang memiliki legalitas izin tempat usaha dari Pemkot Kendari.
Hendra salah satu pemilik kios mengaku sangat dirugikan dengan pembongkaran lods miliknya oleh aparat Satpol PP Kendari. Ia menyesalkan pendekatan Pemkot yang sangat represif terhadap pedagang kecil di Pasar Panjang Kendari.
“Saya akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami bersama pedagang lainnya,” kata Hendra, Rabu 15 Agustus 2018.
Menurutnya, ada ratusan pedagang baik pemilik lods, pedagang kaki lima, dan pengontrak yang kehilangan tempat berjualan. Para pedagang tersebut pun diwajibkan pindah ke Pasar Central Wua wua dengan beban sewa yang sangat besar untuk ukuran pedagang.
“Pedagang dipaksa menempati lods ukuran 2,5 kali 3 meter dengan sewa Rp18 juta. Tentu ini sangat mencekik para pedagang. Belum lagi retribusi lainnya ,” ungkap Hendra, seraya menambahkan bahwa ukuran lods pasar ukuran 1,5 kali 1,5 meter yang disiapkan Pemkot untuk pedagang itu sangat tidak layak untuk berdagang.
Ia mengaku sudah mengikuti mediasi bersama DPRD Kendari dan Pemkot dan tetap saja tidak membuahkan solusi yang berpihak pada pedagang.
Hendra mengungkapkan bahwa Pasar panjang dibangun tujuh tahun lalu atas izin Pemkot sebagai bentuk relokasi pedagang dari pasar Wuawua yang saat itu direkonstruksi bangunan pasarnya oleh Pemkot. Hingga kini pedagang pasar panjang kian bertambah dengan banyaknya pedagang baru yang ikut kontrak tanah lalu membangun kios.
“Misa di lokasi saya, dari 42 pedagang yang berjualan disitu hanya empat orang yang berasal dari pasar Wuawua. Mereka yang bukan berasal dari pasar Wuawua mau dikemanakan. Baru kali ini ada kebijakan tanpa solusi,” tutupnya.(b)
Penulis: Kasmilahi