PENASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Apid Abdul Rahman terpaksa tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019 ini.
Pasalnya, Apid yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tak kebagian kertas surat suara Pemilih Presiden (Pilpres) dalam pemilihan umum (pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Saya tidak dapat kartu A5, saya gunakan e-KTP untuk memilih. Saya mengumpulkan e-KTP sebelum jam 12.00 Wita tadi, tapi nama saya belum dipanggil hingga jam 13.00 Wita. Lalu, pihak panitia mengatakan surat suara pilpres sudah habis,” tuturnya, Rabu, 17 April 2019 di TPS 18 Baruga.
Pada awak Penasultra.com, Apid mengatakan, hak pilihnya bersama sang istri hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden saja. Sebab, dirinya pindahan dari luar Sultra. Namun sayangnya, hasrat untuk menyalurkan hak pilihnya tak kesampaian.
“Ada yang membuat kami bingung. Panwaslu bilang harus ada A5, sedangkan KPPS berkata harus mengumpulkan e-KTP. Namun hingga jam 13 Wita, nama kami belum dipanggil,” kata Apid seraya menyayangkan kinerja KPPS dan Panawaslu yang belum maksimal.(b)
Penulis: Clara Sinthia
Editor: Ridho Achmed