PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Sulawesi Tenggara terkesan tertutup dalam mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi benteng Liya tahun 2018.
Meskipun tahapan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hingga kini pihak Kejari enggan menyebut sejumlah 20 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara ratusan juta rupiah itu.
Sejak kasus tersebut bergulir di Kejaksaan Februari 2019, pihak Kejari terkesan menutup diri kepada awak media.
Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rudi mengatakan pihaknya bukan tidak mau memberikan keterangan soal kasus tersebut. Ia khawatir kasus tersebut akan di politisasi jika dipublis.
Kesan bungkam pihak kejaksaan berlanjut hingga status hukum tersebut naik ke tingkat penyidikan. Kasi Intel dan Kasi Pidsus saling lempar tanggung jawab untuk memberikan keterangan.
“Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi nanti konfirmasi saja ke Kasi Pidsus,” ujar Rudi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 2 Agustus 2019.
Namun saat Kasi Pidsus hendak dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2019, melalui sekuritinya ia menyampaikan bahwa itu bukan tupoksinya untuk memberikan keterangan kepada awak media.
“SOP nya Kasi Intel yang bisa memberikan keterangan kepada media. Kasi Pidsus tidak bisa karena sementara memeriksa,” ujar sekuriti menyampaikan pesan Kasi Pidsus.
Sekuriti pun melarang awak media mengambil gambar di ruangan lobi Kantor Kejari Wakatobi tanpa izin dari pejabat Kejari.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan masyarakat Februari 2019. Pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai perencanaan. Akibatnya hasil pekerjaannya telah menghilangkan nilai sejarah dan arkeologi. Proyek tersebut dikerjakan rekanan CV Putra Sama Makmur.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Mil