PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi mulai menelusuri dugaan kasus korupsi dana hibah yang mengalir ke KNPI Wakatobi di bawah kepemimpinan Achmad Aksar.
Penelusuran tersebut berdasarkan laporan aktivis Gerakan Mahasiswa Pemikir Kiri (GMPK), sejak 11 Maret 2019 lalu.
Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rudy mengatakan, untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum atau korupsi pihaknya melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak. Hal itu dilakukan karena laporan GMPK tidak mencantumkan bukti awal atas dugaannya.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta hasil audit internal inspektorat untuk mengembangkan laporan tersebut.
“Tanggal 21 Maret 2019 surat kami sudah diterima Inspektorat. Inspektorat akan bekerja selama 60 hari. Jika ada unsur perbuatan melawan hukum maka wajib akan kita proses,” terang Rudi kepada sejumlah awak media di kantor Kejari Wakatobi, Senin 25 Maret 2019.
Jika dalam waktu 60 hari inspektorat tidak memberikan hasil audit, kata dia, Kejari akan menaikkan statusnya ke tingkat penyelidikan.
“Jadi saya harap pelapor bisa bersabar. Percayakan pada kami untuk mengungkap dugaan kasus itu,” ujar Rudi.
Sebelumnya, GMPK melakukan aksi unjuk rasa sebanyak empat kali menyoroti dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan anak Bupati Wakatobi yang juga caleg provinsi Sultra, Achmad Aksar.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed