PENASULTRA.COM, BOBONG, – Ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu, Lisman, ST meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) agar segera menyellidiki proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Talo 5, Kecamatan Taliabu Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, yang diduga kuat melanggar pepres yang di anggarkan tahun 2021 ini.
Dimana telah diketahui bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan dari bulan Januari 2021 itu. Sebelum pelelangan dimulai.
“Anehnya, Proyek Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) ini telah duga kuat melanggar Peraturan Presiden (Pepres). Yang mana sebelum mekanisme lelang sudah dilaksakan pekerjaan pembangunan jembatan Talo 5 sehingga pekerjaan tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Presiden ( Pepres) Serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004.” Pungkasnya.
Lisman selaku ketua GPM dengan tegaskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara agar secepatnya melidik proyek perkerjaan itu karena belum melalui mekanisme lelang sesuai sistem elekronik atau LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.
“Namun Proyek pekerjaan Jambatan Talo 5 sudah dilaksanakan. Padahal seharusnya mematuhi mekanisme lelang berdasarkan Pepres itu. Tapi aneh bin ajaib malah pekerjaannya sudah di laksanakan tapi mendahului tendernya. tegasnya.
“Lisman juga mengungkapkan kepada Media ini pada hari sabtu (03/4/2021) sore tadi, dengan secara ketegasan menyampaikan bahwa pekerjaan itu adalah suatu pelangaran hukum adminitrasi negara yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara atau daerahnya. Diduga ada konspirasi disitu atau kong kali kong ya.
Apalagi pekerjaannya dimulai dari bulan Januari 2021, padahal belum tender, tapi pekerjaan duluan.” tandanya.
Lanjut dia, proses tender di bulan Pebruari ini, dilaksanakan pelelangan dengan Kode Tender 2615726, Nama Tender Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton). Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan Kode RUP 28360677 Sumber Dana .
Kemudian Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) sesuai sumber anggaran APBD Tanggal Pembuatan 20 Februari 2021. Keterangan Tahap Tender Saat ini, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) sudah di Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.
Maka dari itu, Pokja Unit layanan pengadaan ( ULP) dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu dan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.
Menilai memenuhi persyaratan sebagai penetapan pemenang Lelang pada tanggal 3/4/2021, oleh CV ISTANA EMAS, yang beralamat Desa Bobong, Kecamatan Taliabu barat sesuai total Nilai Kontrak Rp 385.782.130,80.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta, tuju ratus delapan puluh dua juta, seratus tiga pulu rupiah).pungkas” Lisman
“Pekerjaan Konstruksi Sistem Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur yang menelan anggaran tidak sedikit pada Tahun Anggaran APBD 2021
dengan Nilai Pagu Paket Rp 400.000.000,00.-( Empat ratus juta rupiah) dan Nilai HPS Paket Rp 399.999.987,54.- (Tiga ratus sembilan puluh sembilan juta, sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu, sembilan ratus delapan puluh tuju, rupiah).
Jenis Kontrak Cara Pembayaran Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Lokasi Pekerjaan Desa Talo, Kabupaten Pulau Taliabu.kata” dia
Yang Mana, Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) tersebut dikerjakan Oleh CV ISTANA EMAS sudah ditetapkan sebagai penetapan pemenang lelang oleh Pokja ULP Pulau Taliabu dengan total nilai Kontrak Rp 385.782.130,80.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta, tuju ratus delapan puluh dua juta, seratus tiga pulu rupiah).Sesuai dengan pelelangan secara elekronik di LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.
Namun aneh bin ajaib faktanya demikian. Jadi pekerjaan itu seharusnya di terbitkan Surat perintah kerja ( SPK) dulu. Baru dimulai pekerjaannya. Hingga berita ini diterbitkan, kadis PUPR belum dapat dikonfirmasi,” tutupnya.
Penulis: Yasin