Kejati Sedang Dalami Data Substansi Kasus Korupsi Dishub Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Salemuddin Thalib menyatakan status hukum Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina tinggal selangkah lagi.

Salemuddin menjelaskan, kasus dugaan Korupsi studi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakotobi 2017 lalu terus didalami oleh tim penyelidik Kejati.

“Tim penyelidik masih mendalami data subtansi yang di butuhkan untuk menentukan status tersangka tidaknya Hado Hasina pada ekspose atau gelar perkara minggu depan nanti. Tinggal data subtansinya baru kejelasan status, tapi saya mohon maaf data subtansi yang saya maksud itu tidak bisa saya sebutkan secara detail”, kata Salemuddin saat di temui di ruang kerjanya.

“Kami tidak mengulur penanganan kasus ini, tim penyelidik terus mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan data subtansinya,” ujar Salemuddin, Senin, 21 Desember 2020.

Kata dia, tim penyelidik sudah melakukan gelar perkara namun dalam proses berjalannya gelar itu ternyata masih perlu didalami lagi guna untuk membantu dalam proses Pulbaket tersebut, maka dari itu dalam waktu dekat ini tim penyelidik akan kembali melakukan gelar perkara.

Ditempat yang sama, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sultra, Sahrul mengingatkan Jaksa di Kejati untuk tidak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kadis Perhubungan Sultra. Alasannya, kasus ini berada dalam pantauan banyak pihak termasuk laporan dugaan persekongkolan jaksa dengan Hado Hasina sudah masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Publik menaruh harapan besar kepada Kejati baru untuk memberantas korupsi, komitmen penegakan hukum harus menjadi utama untuk mengembalikan citra dan marwah kejati Sultra sepeninggalan pemimpin sebelumnya,” ujar Sahrul.

Menurut Sahrul, sejak kasus dugaan korupsi studi rekayasa Lalin di Wakatobi bergulir, Kejati Sultra diduga tidak maksimal menangani kasus tersebut. Bahkan kuat dugaan terjadi persengkongkolan antara jaksa dan Hado Hasina. Hal ini bisa dilihat dari penyampaian kerugian negara oleh jaksa yang mendahului inspektorat.

Selain itu, petunjuk jaksa yang memberi solusi kepada Hado Hasina untuk mengembalikan kerugian negara sebelum ada hasil audit inspektorat.

Dengan demikian, Kejati Sultra yang baru dilantik ini diharapkan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk memperbaiki mental oknum-oknum jaksa yang mencoba main-main dengan kasus ini.

Lanjut Sahru, dalam kaaus dugaan korupsi studi manajemen rekayasa Lalin Kota Wakatobi ini terdapat sejumlah kejanggalan selama bergulir di Kejati. Kejanggalan yang dimaksud tersebut di antaranya, pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, dan pembayaran pekerjaan studi yang tidak wajar.

“Data subtansi seperti apa sebetulnya yang di butuhka oleh Kejati?, kita berharap ekspose ke dua nanti sudah ada tersangkanya,” ujar mantan juru bicara pasangan calon gubernur Ali Mazi-Lukman ini.

Penulis: Edi

Editor: Sain