Kejati Sultra Diminta Segara Tangkap Mantan Kabid Minerba dan Telusuri Semua Tambang Ilegal

Pena Hukum1,813 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra), Wawan Soneangkano, menyebut bahwa Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya,bebrapa waktu lalu, Kejati Sultra melalui Tim Satuan Pidana Korupsi Kejati Sultra melakukan penggeledahan terkait aktifitas pengelolaan administrasi Dokumen Perusahaan Pertambangan yang ada di Kantor ESDM Tersebut.

Alhasil, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Pidana Korupsi Kejati Sultra itu menemukan beberapa bukti yang ada di ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra, Ruang Kesekretariatan, dan Ruangan Mineral dan Batubara (Minerba) bahwa ada sejumlah dokumen perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan yaitu PT Toshida Indonesia yang diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Terkait hal tersebut, Wawan Soneangkano menyatakan bahwa secara kelembagaan ia sangat kecewa terhadap bobroknya kinerja dari Dinas ESDM Provinsi Sultra. Ia menduga, bahwa Dinas ESDM Sultra khususnya bidang Minerba tidak hanya bermain mata dengan PT Toshida Indonesia saja.

“Tetapi saya juga menduga bahwa Dinas ESDM Sultra khususnya bidang Minerba telah bermain mata dengan perusahaan tambang lainnya. Olehnya itu, Pihak Kejati Sultra jangan mengerucut pada satu Perusahaan saja tetapi harus bisa mengungkap semua perusahaan tambang yang ada di Sultra, yang diduga juga berstatus Ilegal”, tegas Wawan kepadamedia ini, Rabu, 23 Juni 2021.

Pria yang kerap disapa Bung Wawan Soneangkano itu mengaku pernah melakukan hearing bersama Dinas ESDM Sultra terkait dengan status penambangan di luar IUP  yang dilakukan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Namun, lanjut  Wawan pihak ESDM Sultra mengaku bahwa semua dokumen perusahaan suda diserahkan di pusat, karena pengurusannya  satu pintu.

“Nah ini juga harus diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tentang keberadaan titik koordinat IUP PT AMIN ini. Karena jangan sampai ada main mata juga bersama pihak ESDM dan pihak perusahaan agar posisi dalam beroperasi di lapangan menjadi aman”, kata Wawan.

Selain itu, Wawan juga menyebut bahwa PT Putra Intisultra Perkasa juga belum memiliki IPPKH namun melakukan penambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hal ini juga juga harus diusut oleh Kejati Sultra sehingga tidak terkesan tendensius dan mengistimewakan perusahaan-perusahaan   lain yang juga diduga marak melakukan ilegal mining.

“Dan yang bisa mengungkap semua itu secara spesifik adalah mantan Kepala Bidang Minerba yang saat ini menjabat sebagai PLT Kadispora Sultra. Olehnya itu, sebagai lembaga penegak hukum di Sultra, maka JLP meminta agar Kejati Sulta dapat rofesional dan menunjukan integritasnya untuk bekerja pada kasus ini. Dan diharapkan agar segera menangkap mantan Kabid Minerba ESDM Sultra atas kasus penyalahgunaan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara dari perusahaan tambang PT Toshida Indonesia”, paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukan hanya PT Toshida Indonesia yang hingga sampai saat ini belum membayarkan pajaknya terhadap negara. Tetapi berdasarkan surat teguran dari Kementerian Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, masih ada 12 Perusahaan yang sampai sekarang belum membayar pajaknya, termaksud reklamasi pascatambang.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat teguran yang dikeluarkan oleh Kementerian Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melalui Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang dengan nomor surat B-859/MB.07/DBT.PL/2021 tetanggal 16 Maret 2021.

“Tentuh, hal ini juga bukan bagian dari pada kesalahan biasa. Tetapi menurut hemat saya, bahwa ini juga merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum, dan pihak Kejati Sultra harus bisa mengungkapnya secara transparansi”, tegasnya  lagi.

Lanjut  Wawan, bahwa semua dugaan perbuatan yang melawan hukum itu tentu tidak pernah luput dari kerja-kerja Dinas ESDM Sultra. Dan sangat tidak mungkin, hal tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dinas ESDM Sultra dan Kepala Bidang Minerba.

“Nah, dengan adanya kasus di Perusahaan PT Toshida Indonesia ini, bisa membuka mata dan telinga Kejati Sultra bahwa tendensi untuk bermain mata antara pihak perusahaan dengan pihak ESDM Sultra khususnya para pengambil kebijakan yaitu Kepala Dinas dan Kepala Bidang Minerba yang sekarang diangkat menjadi Kadispora Provinsi Sulawesi Tenggara itu besar terjadi”, beber Wawan.

Ia menambahkan bahwa jika Kepala Dinas ESDM Sultra merasa baik-baik saja, maka dia tidak akan menghindari sorotan media dan lari terbirit-birit ketika hendak dimintai keterangannya pada waktu penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sultra.

“Tapi karena diduga ia merasa malu karena telah terbongkar, makannya ia hindari. Dan hal ini tentu sangat disayangkan”, kesalnya.

Diketahui Sebelumnya, setelah melakukan penggeledahan  di Kantor Dinas ESDM Sultra,Kejati Sultra selanjutnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pertambangan illegal yang dilakukan PT Toshida Indonesia. Keempat tersangka itu yakni mantan PLT Kadis ESDM Sultra BHR, mantan Kabid Minerba YSM, serta LSO dan UMR dari PT Toshida.

“Dua tersangka sudah memenuhi panggilan kejati dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Kendari yakni UMR dan BHR. Dua tersangka lainnya kami masih menunggu kehadirannya di Kejati Sultra,” ata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setiawan Chaliq saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan pidana korupsi di PT Toshida tersebut, dugaan kerugian negara mencapai Rp168 miliar yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan itu beroperasi mulai 2009 sampai 2020 di Kabupaten Kolaka. Pasalnya, selama melakukan aktivitas dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga pihak kehutanan mencabut IPPKH PT Toshida tersebut.

Namun, setelah IPPKH-nya dicabut, PT Toshida masih melakukan penambangan dan melakukan pengapalan sampai empat kali dengan nilai sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas RSDM Sultra ke PT Toshida.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *