Terkait Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Kejagung Diminta Tangkap Kabid Minerba dan Kadis ESDM Sultra

Pena Hukum626 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra pada Senin, 14Juni 202 terkait penyidikan 0erkara tambang yang dilakukan oleh PT Toshida di Kabupaten Kolaka.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, dengan Anggota Tim Penyidik sebanyak 9 orang. Penggeladahn dimulai dari Jam 10.00 – 17.30 Wita.

Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Kepala Dinas ESDM, Ruang Kepala Bidang Minerba dan Ruang Staf Minerba. Garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba). Dari Penggeledahan tersebut Penyidik menemukan dokumen dan surat-surat yang ada keterkaitannya dengan penyidikan PT Toshida yang diduga merugikan negara sebesar Rp.190 Milliar.

Menyikapi hal itu, salah satu aktivis Sultra, Aldo Zhafar, angkat bicara. Menurutnya, penyegalan pintu ruangan Kabid Minerba yang di lakukan oleh Penyidik Kejati Sultra ini bukan tanpa alasan.

Kata dia, penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra tidak lepas dari marakya tambang Ilegal yang beroperasi di Sultra yang mengeruk kekayaan sumber daya alam tanpa legalitas yang lengkap sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal mining jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahahn atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

“Olehnya itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun pihak yang berwajib lainya segera menyelidiki dugaan kasus penyelewengan izin-izin tambang yang dikeluarkan oleh ESDM Sultra dan tidak bermain-main dengan penyegelan kantor yang telah dilakukan”, tandas Aldo.

Selain itu, Ia mendesak Kejagung maupun Kejati Sultra agar segera menangkap Kabid Minerba dan Kadis ESDM Sultra atas dugaan kasus izin pertambangan ilegal di Wilayah Sultra.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung agar segera menetapkan tersangka atas penyegelan tersebut secepat mungkin agar mosi kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tidak tercederai”, tutupnya.

Penulis: Husain

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *