PENASULTRA.COM, JAKARTA – 15 November 2019 mendatang, jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini diduduki La Ode Mustari akan berakhir.
Pasalnya, jabatan tersebut masih akan kembali diduduki oleh penjabat (Pj), namun tak lagi ditunjuk oleh Gubernur Sultra melainkan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Carnavian melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, saat ini pihaknya baru saja mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait penunjukkan Pj Sekda oleh Mendagri.
“Jadi kedepan kita tidak beri lagi izin kepada gubernur untuk menunjuk Pj Sekda dari daerah,” katanya, Kamis 24 Oktober 2019.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Sekda berpotensi membuat kinerja menjadi tidak baik. Apalagi, di Sultra sudah enam kali perpanjangan Pj Sekda.
Padahal, Sultra telah melakukan seleksi Sekda dan menghasilkan tiga nama. Namun, hingga saat ini ketiga nama tersebut belum sampai ke Presiden, yang ada hanya surat permintaan atau usulan pengocokan ulang seleksi sekda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dulu gubernur menunjuk Pansel. Pansel kemudian menetapkan tiga nama, nah seharusnya gubernur menyerahkan tiga nama itu ke Presiden melalui kami. Katanya sudah dikirim tapi kami tidak pernah terima. Yang ada malah usulan untuk mengulang kembali proses pemilihan. Yang ranahnya KASN,” beber Akmal.
“Itulah kenapa kita sekarang sudah Permendagri baru. Karena kalau tidak begitu tidak akan selesai ini,” tambahnya.
Kemungkinan, sambungnya, besok, kalau ada izin dari pak Menteri, besok kita akan tunjuk langsung Pj Sekda dari Kemendagri. Biar cepat selesai.
Untuk diketahui, proses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekprov Sultra yang telah bergulir sejak 18 Desember 2019 lalu. Seleksi jenderal ASN di Bumi Anoa telah mengerucut pada tiga nama yakni Dr. Hj. Nur Endang Abbas, Dr. Rony Yacob dan Dr. H. Syafruddin. Namun, hingga saat ini ketiga nama tersebut belum sampai ke Presiden. (a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas