PENASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai informasi sebagai kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.
“Juga bagian penting bagi ketahanan nasional,” ujar Salamatta Sembiring, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Informasi Kementriam Kominfo di salah satu hotel di Kendari, Kamis 18 April 2019.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi.
Kemudian, PPID atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik harus memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Dengan keberadaan PPI, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu,” kata Salamatta.
Untuk diketahui, dalam acara yang merupakan kerjasama antara Kementrian Kominfo dan Dinas Komuninfo Provinsi Sultra dihadiri 200 perserta dari berbagai kalangan, serta turut dihadiri oleh Komisioner Informasi Pusat, Romanus Ndau, Perwakilan Foini, Ahmad Hanafi dan Sekertaris Kominfo, Yusrianto.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Sal