Kepala Bapenda Sultra Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penganiyaan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus penganiyaan yang diduga dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap salah satu aktivis Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin terus bergulir.

Kini, Kepala Bapenda Sultra, YM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Poasia, AKP Muhammad Salam saat ditemui di halaman Polsek Poasia pada Selasa, 9 November 2021.

“Iya benar, sudah ada tersangka. Satu orang, yang dilaporkan Alfin. Dia salah satu Kepala OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara”, jelasnya.

Terkait hal ini lanjut Salam, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terkait dengan kasus yang melibatkan beliau”, ungkapnya.

“Kalau pasal yang disangkakan itu pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun sekian bulan”, tukasnya.

Diketahui, Kepala Bapenda Sultra, YM dilaporkan ke Polsek Poasia Kendari dengan Nomor: LP 379/X/2021/Sultra/Res-KDI/Siaga Polsek Poasia/tanggal 6 oktober 2021 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Alfin selaku dewan pembina GPMI Sultra.

Kejadian tersebut bermula saat Alfin bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam organisasi GPMI mendatangi Kantor Bapenda Sultra pada Rabu, 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 Wita dengan maksud mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra terkait anggaran pengadaan mobiler kantor Bapenda tahun anggaran 2020.

Setibanya di depan Kantor Bapenda Sultra mereka dipersilahkan masuk sebanyak 4 orang di ruangan tamu Kepala Bapenda. Setelah berselang 1 menit mereka duduk, datanglah Kepala Bapenda dan pempertanyakan maksud kedatangan mereka.

“Kami menjawab bahwa kami mau klarifikasi soal temuan BPK Sultra tahun anggaran 2020 yaitu terkait anggaran pengadaan mobiler kantor, lalu Kepala Bapenda dengan suara keras mempertanyakan keabsahan sumber data kami, apakah benar data tersebut bersumber dari BPK, saya jawab bahwa betul itu dari BPK”, beber Alfin kepada media ini beberapa waktu lalu.

“Disitulah awal terjadi perdebatan hingga saya ditunjuk-tunjuk. Mulut saya ditusuk pakai telunjuknya mengenai bibir, bibir bagian dalam sedikit mengalami luka, kemudian dia remas rahang hingga kena mulut sebanyak 2 kali. Saya pada saat itu tidak melakukan perlawanan, karena saya sudah tau bila saya melakukan hal yang sama maka saya juga pasti dipenjara karena itu perbuatan penganiayaan”, paparnya

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *