PENASULTRA.COM, BUTUR – Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru Se1bagai kepala sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Namun, salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Buton Utara (Butur) yakni Kepala SDN 1 Torombia diduga belum mengantongi kedua persyaratan tersebut.
Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra), Laode Harmawan mengungkapkan bahwa pada tahun 2019-2020, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Butur, La Hidi melakukan pelantikan kepala sekolah tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018.
“Salah satunya Kepala Sekolah SDN 1 Torombia Yang tidak mempunyai Sertifikat CAKEP dan NUKS”, ungkapnya, Sabtu, 13 Maret 2021.
Laode Harmawan menduga ada penyalagunaan anggaran Dana BOS dan TPG yang dilakukan Kepsek SDN 1 Torombia dari sejak dilantik hingga saat ini.
Sebagai ketua Lepidak-Sultra dirinya berharap kepada Pemimpin baru kabupaten Butur, dalam rangka 100 hari kerja untuk membenahi hal ini dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Plt Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kadis BKPSDM untuk memberhentikan Kepsek SDN 1 Torombia dan Kepsek lainya yang belum memiliki sertifikat Cakep dan NUKS.
“Sebelum berdampak besar bagi penyalahgunaan anggaran dana BOS dan anggaran TPG kedepan karena kami menduga bukan hanya Kepsek SDN 1 Torombia saja tetapi masih ada Kepsek-kepsek lainya”, tutupnya.(c)
Penulis: Asman Laode