PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Muna, Ashar Dulu akhirnya angkat bicara terkait dugaan aktifitas penambangan batu di lahan milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Parigi yang dilakukan Kepseknya La Ode Daidai.
Ashar secara tegas tidak tinggal diam dengan dugaan yang dilakukan Kepsek SDN 13 Parigi La Ode Daidai itu. Meski dirinya mengaku belum mengetahui masalah tersebut.
“Saya belum tau tentang itu, saya cek dulu di sekolah (SDN 13 Parigi). Jika benar dilakukan dan memberi dampak kerusakan terhadap lahan sekolah, maka Kepseknya harus bertanggung jawab,” kata Ashar pada Penasultra.com saat dihubungi via WhatAppnya, Minggu 1 Desember 2019.
Ashar menambahkan, jika terbukti melakukan kesalahan, maka dipastikan ada sanksi administrasi yang diterima Kepsek SDN 13 Parigi La Ode Daidai.
“Kalau dia (La Daidai) salah, maka pasti ada sanksi administrasi. Soal langkah hukum, nanti diliat dampak kerusakannya,” pungkas Ashar.
Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 13 Parigi, Kabupaten Muna La Ode Daidai diduga melakukan penambangan batu di lahan milik (aset) sekolah yang ia pimpin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Penasultra.com, batu galian yang dikeruk dari lahan milik SDN 13 Parigi tersebut dijual ke pihak perusahaan yang tengah melakukan pembangunan jalan poros Parigi-Tongkuno (Kampung lama) anggarannya bersumber dari APBD. (b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas