PENASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Polres Kendari bernama Ipda Triadi resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Alasan Ipda Triadi tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 30 hari dikarenakan sibuk melakoni kerjaan lain menjadi tukang ojek.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengungkapkan, sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, Ipda Triadi telah meninggalkan tugas secara berturut-turut dari tanggal 1 sampai 26 Agustus 2018, atau terhitung 20 hari kerja.
Tidak cukup di situ saja. Ipda Triadi ternyata diketahui kembali mengulangi perbuatannya. Ia meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja, yaitu sejak dimutasikan sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari pada 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018 atau terhitung 42 hari kerja.
“Total keseluruhan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan adalah 62 hari kerja,” ungkap Kabid Humas melalui keterangan resminya, Jumat 9 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, melalui sidang yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sultra pada Jumat 19 Juli 2019 lalu, komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi administraktif, yakni direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Terduga secara sah melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” pungkas Kabid Humas Polda Sultra.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed