PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhir-akhir ini menjadi polemik disejumlah daerah. Salah satunya di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Akibat dari persoalan itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah kerap berpandangan berbeda terkait izin lingkungan untuk pengelolaan tambang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut Aidin, mengatakan perizinan pertambangan lingkungan yang digarap terletak di area hutan. Di situ, IUP diterbitkan pemerintah daerah. Namun, izin pemanfaatan hutan tetap ada di pemerintah pusat.
Kata Aidin, izin lingkungan dengan perizinan lain juga sering terjadi ‘tabrakan persoalan’ akibat komunikasi yang kurang baik di tingkat daerah. Ini terjadi karena adanya masalah kewenangan izin lingkungan.
“Tiba-tiba Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) turun tanpa melalui koordinasi dinas terkait. Kami pihak DLH atas pengaduan laporan dari masyarakat, dimana keberadaan kami selaku Pemda Konut yang notabene juga melakukan pengawasan dan pengendalian disana,” ungkap Aidin,” Rabu 28 Agustus 2019.
Semestinya, lanjut Aidin, kalau Gakkum mau turun harus koordinasi dulu dengan pihak DLH tentang target yang akan didatangi atas pengaduan laporan dari masyarakat supaya diverifikasi bersama.
“Tapi tiba-tiba dari pihak kepolisian menyegel salah satu kawasan tanpa jelas dasarnya, tanpa koordinasi kepada pihak DLH,” bebernya.
Bupati Konut, kata Aidin, telah memerintahkan pihaknya untuk konsultasi ke Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup terkait wewenang, apakah bupati bisa mencabut izin lingkungan.
“Induk dari usaha perizinan dan pertambangan itu berada di DLH, usaha tidak akan berjalan kalau izin lingkungan tidak terbit. Kajianya itu sebelum ke Dinas PTSP harus ke DLH dulu,” jelas Aidin.(b)
Penulis: Iwan
Editor: Bas