PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali merupakan salah seorang daftar Caleg yang ditengarai berkasnya tak memenuhi syarat. Namun, oleh KPU Wakatobi, ia telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap bersama caleg lainnya.
Hal tersebut terungkap usai tim bentukan Bawaslu Sultra melakukan investigasi lapangan beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhammad Arifin belum mau berspekulasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD dalam menetapkan tujuh caleg bermasalah dalam DCT.
Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan yang akan digelar Bawaslu Sultra dalam waktu tujuh hari pasca temuan tersebut.
Jika terbukti dalam persidangan ketujuh caleg tidak mencantumkan syarat yang dimaksud PKPU, maka caleg tersebut akan dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat.
“Dugaan awal pelanggaran administrasi. Kalau dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara kita tunggu saja perkembangannya dalam persidangan nanti,” tutur Arifin saat diwawancarai Penasultra.com di kantor Bawaslu Wakatobi, Minggu, 7 Oktober 2018.
Dalam menyikapi hal ini, sebelumnya, KPUD dan Bawaslu beda penafsiran. Soal instansi terkait dalam Pasal 27 Ayat 6, menurut Arifin, instansi yang mengangkat dan memberhentikan Aleg adalah Gubernur. Sehingga surat pernyataan pengunduran diri Aleg harus diberikan ke Pemprov. Bukan diberikan ke DPRD Wakatobi saja.
“Jika KPUD memaknainya cukup ke DPRD saja, ya tidak masalah nanti kita selesaikan saat persidangan,” pungkasnya.(a)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed