PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konawe Utara (Konut), Ashari menyebut, PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT. VDNI) adalah ‘neraka’ bagi daerah Konut.
Sebab, menurutnya, selain jalur lintas darat, laut wilayah Konut juga digunakan sebagai jalur mobilitas kepentingan kegiatan konstruksi dan produksi VDNI.
“Tak sepeserpun dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat Konut. Justru ironis malah membawa malapetaka dan kerugian besar yang dirasakan masyarakat,” kata Ashari, Rabu 11 Juli 2018.
Saat ini, kata dia, ada lima vessel milik VDNI yang berlabuh di wilayah perairan blok Marombo, Konut.
“Menurut keterangan dari kepala kantor Syahbandar Molawe, bahwa vessel itu hanya sekedar berlabuh menghindari cuaca atau ombak besar di perairan Motui tidak ada kegiatan apapun di sana,” ujarnya.
Namun, ia menilai alasan tersebut sangat tidak rasional. Pasalnya, hal tersebut tidak diketahui oleh Pemkab Konut.
“Tanpa ada kordinasi dengan Dinas Perhubungan Konut, berarti itu ilegal. Apalagi menurut informasi dari masyarakat ada aktivitas bongkar muat disana. Jadi katanya disana ada kapal cargo pemuat bahan konstruksi pabrik dan ada juga kapal khusus muat fero,” bebernya.
Jika benar hal itu terjadi tanpa koordinasi, tambahnya, hal tersebut adalah tamparan bagi Pemkab Konut. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha atau kegiatan berhak memungut pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini konyol. Seperti halnya kegiatan VDNI bisa dibilang sama halnya kegiatan bongkar muat sabu-sabu sangat rapi, rahasia, dan sama sekali tidak menguntungkan justru merugikan,” tegas dia.
“Baik tambat labuh maupun angkutan komoditas yang dihitung setiap per tonase. Apalagi ini kapal asing hitungannya jelas menggunakan mata uang Dollar,” tukasnya.
Sementara itu, hingga berita ini naik rilis, General Manager PT. VDNI, Rudi Rusmadi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAapnya tak memberikan tanggapan apa-apa. Ia hanya membaca dan enggan membalasnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed