Ketua MPM UHO Soroti Tindakan Represif yang Dilakukan Oknum Satpol PP Muna

PENASULTRA.COM, MUNA – Tindakan represif yang diduga dilakukan salah satu oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap salah satu orator aksi pada Kamis 2 Juli 2020, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari ketua Majelis Permusyawaratan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Pasalnya, saat aksi demostrasi yang berlangsung di Depan Kantor Bupati Muna pada hari kamis, 2 Juli 2020 tersebut berakhir ricuh antara masa aksi dengan Satpol PP.

Akibatnya, salah satu masa aksi La Ode Ilham Malik terkena bonyok pukulan yang mengakibatkan luka pada bagian pipi dan bersimbah darah.

“Saya melihat kearogansian anggota Satpol PP tersebut merugikan instansi itu sendiri. Karena pada dasarnya, dalam menyampaikan pendapat telah di lindungi oleh UU Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka seharusnya anggota Satpol PP dalam menangani aksi tersebut melakukan pendekatan humanis, bukan arogansi”, tegas Baharuddin Yusuf kepada awak media ini, Kamis 2 Juli 2020.

Kejadian ini kata Yusuf, sangat memalukan dan mencederai nama instansi itu sendiri, kerena Satpol PP bertugas menegakkan Perda, bukan untuk pengamanan unjuk rasa apalagi secara represif. Dan Meskipun aksi tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan aksi, itu bukan menjadi alasan dasar untuk bertindak represif, dan sifat dari surat tersebut adalah sebagai pemberitahuan, bukan bersifat izin.

“Kemudian apa masalahnya jika masa aksi memasuki Kantor Bupati Muna, saya pikir Kantor tersebut merupakan Kantor Rakyat, mengapa meski dibatasi, padahal jelas apa isi tuntutan masa aksi maka sudah seharusnya di sambuti dan di amini oleh Bupati Muna”, tandasnya.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan bahwa Kasat Satpol PP wajib bertanggung jawab terhadap tindakan yang di lakukan oleh bawahannya, terlebih hal tersebut merupakan instruksi dari Kasat kepada bawahan.

“Dan jika ini terulang kembali serta tidak ditindak lanjuti, saya berjanji untuk melakukan aksi, karena yang menjadi korban adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo”, tegas Yusuf.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Desa Korihi, Kabupaten Muna menuntut kepada Bupati Muna agar mencopot Kepala Desa Korihi dari jabatannya. Pasalnya pada Surat Pengunduran diri Kepala Desa Korihi itu belum di tanda tangani oleh Bupati Muna, padahal saat aksi sebelumnya Bupati Muna telah berjanji untuk menandatangani surat tersebut.(b)

Penulis: Sain