Kinerja Polsek Soropia Disoroti

Pena Hukum1,111 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur M Ibrahim Syawaluddin Ihsan (16) belum menemui titik terang.

Kasus yang ditangani jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Soropia ini sejak tahun 2017. Namun sampai kini korban belum mendapatkan kepastian hukum.

Kuasa hukum korban Eka Angga Pratama, mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut terjadi sejak tangga 5 Juli 2017 hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum dari polsek yang menangani perkara tersebut.

“Seharusnya ini kasus sudah mendapatkan kepastian hukum karena merupakan kejahatan yang nyata dan kasus ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun,” ujar Eka Minggu 27 Oktober 2019.

Mantan legal PT Kalla Kakao menilai anak dibawah umur wajib di berikan bantuan hukum dan harus didampingi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya pihak korban sangat mengharapkan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kejadian tersebut.

“Kami berikan waktu tiga kali 24 jam pada pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Jika tidak ada kepastian hukum maka kuasa hukum akan bersurat kepada pejabat kepolisia (Polda) Sultra untuk meminta kepastian hukum terkait kasus tersebut,” tegas Eka yang merupakan koordinator tindak pidana pusat bantuan hukum Peradi Sultra ini.(b)

Penulis: Sudiami
Editor: Kas