PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pemuda Lingkar Tambang Site Konawe Utara (Konut) kembali menyoroti pihak Syahbandar. Pasalnya, Syahbandar Konut dinilai sengaja membiarkan Koperasi TKBM Konut Mandiri beraktivitas Bongkar Muat di wilayah Konut.
Ketua Koperasi TKBM Pemuda Lingkar Tambang Site Konut, Rahmat Mustafa mengungkapkan, Koperasi TKBM Konut Mandiri telah berstatus non aktif (grade D). Artinya, secara kelembagaan sudah tidak bersyarat lagi untuk melakukan kegiatan bongkar muat.
Ia mengungkapkan, Koperasi TKBM Konut Mandiri tidak pernah melakukan laporan RAT selama tiga tahun terakhir. Sebagaimana tertuang dalam surat Dinas Koperasi dan UMKM Konut nomor 054/800/KU/VII/2019 perihal pemberitahuan status Koperasi TKBM Konut Mandiri yang ditujukan kepada Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe tanggal 29 Agustus 2019 lalu.
“Secara kelembagaan Koperasi TKBM Konut Mandiri ini telah melakukan pelanggaran undang-undang koperasi,” ujar Rahmat, Selasa 3 September 2019.
Secara aturan, kata Rahmat, kegiatan bongkar muat dipelabuhan harus mengikuti aturan Kementrian. Sehingga menjadi pertanyaan mengapa Koperasi TKBM yang berstatus non aktif ini masih dibiarkan beraktivitas.
Selain itu, Koperasi TKBM Konut Mandiri tidak pernah melakukan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konut terkait kegiatan ketenaga kerjaannya.
Padahal, dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1981 telah diatur tentang wajib lapor ketenagakerjaan. Ditambah Permen Nakertrans Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara wajib lapor. Termasuk sanksi pelanggarannya.
“Bukankah ini termasuk satu pelanggaran berat, karena telah terang-terangan melakukan aktifitas ilegal. Belum lagi persoalan laporan kegiatan tenaga kerjanya. Sekarang, mengapa pihak Syahbandar masih membiarkan,” tutur Rahmat.
“Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya terkait persoalan ini, sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(b)
Penulis: Iwan
Editor: Faisal