PENASULTRA.COM, BAUBAU – Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Baubau, Rendy Saputra mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Peringatan hari buruh sedunia (May Day) harusnya jadi momentum Pemkot untuk segera melakukan penetapan UMK Kota Baubau, agar kesejahteraan para pekerja di Kota Baubau bisa lebih meningkat. Karena selama ini Pemkot masih belum menetapkan UMK,” katanya, Selasa 1 Mei 2018.
Menurut mantan Pengurus PB HMI ini, UMK merupakan jaring pengaman sosial yang bertujuan untuk menahan atau menjaga agar para pekerja tidak berada di bawah garis kemiskinan.
“Sehingga perhatian terhadap upah bagi para pekerja merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para pekerja di Baubau,” ungkapnya.
Selama ini, kata Rendy, Pemkot masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2017 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra.
Sementara, kebutuhan hidup pekerja di provinsi berbeda dengan kebutuhan pekerja di kabupaten/kota.
“Penting bagi pemerintah untuk menetapkan pula upah minimum yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup di Kota Baubau, sembari memaksimalkan kerja pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan maupun toko-toko agar memberi upah bagi pekerjanya agar sesuai UMP,” tutupnya.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Yeni Marinda