PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menemukan 396 item atau 5.715 pieces kosmetik berbahaya.
Temuan ini merupakan tahap II hasil penertiban sejumlah pasar atas kosmetik ilegal mulai 28 November hingga 7 Desember 2018 di empat kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kalau dari nilai ekonominya sebesar Rp125.330.000,” ungkap Kepala Seksi Penindakan BPOM Kendari, Wahyuddin Muis, Rabu 12 Desember 2018.
Menurut Wahyuddin, dari empat kabupaten kota yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel) dan Kolaka Timur (Koltim), Koltim keluar sebagai “jawara” peredaran kosmetik berbahaya dengan 153 item atau 2.017 pieces.
“Nilai ekonominya mencapai Rp44.629.000. Posisi kedua Kota Kendari dengan 107 item atau 2.479 pieces dengan nilai ekonomi Rp36.905.000,” bebernya.
Dari keseluruhan kosmetik ilegal, produk yang mendominasi yakni pemutih wajah dan badan, skincare serta perawatan bibir.
“Ibu-ibu menginginkan hal yang instan tapi tidak tahu bahaya produk yang digunakan. Hati-hati yah jangan mau putih tapi dengan cara yang salah yakni menggunakan kosmetik dengan bahan yang berbahaya,” jelasnya.
Di Koltim, kata Wahyuddin, banyak tempat yang cukup untuk menghasilkan produk pemutih rumahan atau dikenal dengan pemutih racikan.
“Mereka mencampurnya di baskom jadi teksturnya halus, warnanya merah mudah. Produk rumahan dan diracik oleh orang bukan lulusan kesehatan dan dijual secara online,” tukasnya.
Untuk diketahui, sasaran aksi penertiban ini adalah pusat perbelanjaan baik modern maupun bukan dan pasar tradisional dengan kategori tidak memenuhi ketentuan.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed