PENASULTRA.COM, JAKARTA – DPD RI melalui Komite I mendesak pemerintah segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Desain Dasar Penataan Daerah (Desartada) guna mempercepat proses implementasi UU 23 Tahun 2014 khususnya tentang pemekaran daerah.
Anggota Komite I DPD RI, Yusran A. Silondae mengatakan, perjuangan pemekaran daerah merupakan amanat konstitusional dan menjadi aspirasi penting masyarakat daerah saat ini.
“Tidak terkecuali Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengusulkan enam daerah yang kini telah final di DPD RI,” kata mantan Plt Gubernur Sultra tersebut dalam rilisnya, Selasa 17 Juli 2018.
Keenam daerah sebagai calon DOB di Sultra yakni, Provinsi Kepulauan Buton, Kota Raha, Kabupaten Muna Timur, Kabupaten Poleang, Kabupaten Kabaena, dan Kabupaten Konawe Timur.
Sedangkan satu calon daerah otonomi baru (DOB) yang menyusul yakni Kabupaten Pakue yang saat ini masih dalam proses perbaikan administrasi dan kelengkapan persyaratan lainnya.
“Desakan ini secara kelembagaan sebetulnya karena memang isu ini menjadi isu nasional. Dimana hampir seluruh anggota yang turun ke daerah pemilihan (Dapil) selalu ditanya soal ini. Padahal sebetulnya secara kelembagaan telah kita finalkan dan paripurnakan serta diseminarkan dengan menghadirkan seluruh bupati, gubernur dan Mendagri,” ungkap Yusran saat rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka pembahasan isu-isu terkait otonomi daerah dan pemerintahan daerah.
Hal itu diakui pula Mendagri, Tjahjo Kumolo. Katanya, pemekaran daerah menjadi hak konstitusional masyarakat dan daerah. Hanya saja ada beberapa kendala yang belum memungkinkan dilaksanakan. Sebab saat ini pemerintah masih fokus pada pembangunan infrastruktur.
“Ada permintaan dari DPD RI agar ini dibuka saja, paling tidak beberapa daerah saja dulu. Akan tetapi ini juga menjadi dilematis terkait dengan kriteria dan banyaknya bahkan sampai ratusan daerah yang mengusulkan. Ini juga bisa dinilai politik, kenapa daerah ini dimekarkan sedangkan yang itu tidak. Belum lagi masalah 87 daerah yang oleh pemerintah terdahulu tidak diselesaikan,” paparnya.
Banyaknya usulan pemekaran, kata politisi PDIP itu, sebenarnya menjadi masalah tersendiri dari sisi pembiayaan pemerintah. Belum lagi kesiapan teknis administrasi dan konflik perbatasan serta dukungan anggaran dari daerah induk.
“Sebagaimana diketahui sampai dengan Februari 2017 saja terdapat 237 daerah yang mengusulkan. Itu sesuai data Kemendagri,” sebut Tjahjo.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sony Sumarsono yang ikut hadir dalam rapat kerja tersebut menjelaskan, pada prinsipnya dari aspek teknis RPP telah final dan siap diteken.
Beberapa pertimbangan final sampai saat ini lebih pada aspek kebijakan politik. Sejauh ini, Kemendagri terus melakukan evaluasi progres pemekaran daerah seperti masalah asset, personel dan anggaran.
“RPP prinsipnya 90 persen sudah siap tinggal menunggu sumprit politik saja. Jadi bukan masalah teknis lagi tapi masalah politik,” jelasnya.
Saat ini, tambah dia, pihaknya telah mempersiapkan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) berkenenaan dengan tata cara pengusulan DOB dan seterusnya sebagai kelanjutan dan turunan dari peraturan pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desartada yang nantinya akan disetujui.
“Sehingga dapat dikatakan proses ini terus berjalan. Apalagi menurut Mendagri bahwa sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo bahwa selagi ini menyangkut masalah kesejahteraan masyarakat maka akan menjadi perhatian pemerintah,” tutupnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed