KPU Batalkan Kepesertaan Dua Parpol di Buteng, Ini Alasannya

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum RI membatalkan kepesertaan dua partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Buton Tengah ( Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Komisioner KPUD Buteng La Ode Abdul Jinani mengungkapkan, pembatalan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsin dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.

“Berdasrakan keputusan itu ada dua parpol, yakni Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),” kata Jinani pada awak media ini, Minggu, 24 Maret 2019.

Penyebab didiskualifikasinya dua parpol tersebut dikarenakan belum menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan.

“Keduanya dikarenakan hal yang sama, memiliki kepengurusan ditingkat provinsi dan kabupaten tetapi tidak mengajukan calon dan tidak menyampaikan LADK,” ungkap Kordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Buteng itu.

Sebelumnya, KPU pada prinsipnya tetap memberikan ruang kepada partai politik untuk segera melaporkan LADK.

“LADK semestinya diserahkan pada awal masa kampanye. Yaitu pada tanggal 23 September 2018 dan kami juga sudah melakukan klarifikasi pada parpol yang bersangkutan dan parpol tersebut sudah membuat pernyataan ketidaksiapannya sehingga kami telah membuat berita acara dan melaporkan itu kepada KPU RI,” terang Jinani.

Domain pembatalan dua parpol tersebut, kata dia, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye.

“Sanksinya kalau tidak menyerahkan LADK dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019. Akibatnya dikeluarkannya SK tersebut dua parpol ini digugurkan kepesertaannya dan tidak lagi terlibat dalam tahapan lainnya dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Buton Tengah,” tutup Jinani.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Ridho Achmed