PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi relawan demokrasi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Hal itu disampaikan melalui pengumuman resmi KPU Kota Kendari Nomor 09/PP.05.3-PU/471/KPU-Kot/I/2019 tentang pembentukan relawan demokrasi se-Kota Kendari dalam Pemilu tahun 2019 tertanggal 7 Januari 2019.
Dalam pengumuman itu, Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh menyebutkan, persayaratan pendaftaran antara lain warga negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun saat mendaftar dan untuk pemula maksimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, berdominsili di wilayah Kota Kendari, dan non-partisipan sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.
“Pendaftar juga harus terdaftar sebagai pemilih dan bukan bagian dari penyelenggara pemilu, memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam suatu organisasi tertentu, membuat karya tulis dan membuat program kerja yang akan ditawarkan,” sebut Jumwal.
Sementara untuk kelengkapan berkas yang harus disetor antara lain, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, foto copy ijazah SLTA atau sederajat, pasfoto 4×6 sebanyak 4 lembar, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, serta surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi.
Selain itu, keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS, surat pernyataan tidak pernah di pidana, surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019, daftar riwayat hidup dan bagi yang mempunyai piagam sertifikat berkaitan dengan KPU boleh dilampirkan.
“Pelayanan pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan calon relawan demokrasi mulai tanggal 14 sampai 16 januari 2019 pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita,” tukasnya.(b)
Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal