PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melunak. Mantan narapidana atau Napi kasus korupsi, narkotika dan kejahatan anak diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Ketentuan ini disepakati dalam rapat konsolidasi antara KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 5 Juli 2018.
Menurut Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir, pada dasarnya hal itu tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota meskipun salah satu poinnya dalam PKPU melarang tiga mantan Napi tersebut nyaleg di Pemilu 2019 mendatang.
“Prinsipnya tidak bertentangan, karena PKPU tidak berubah sepanjang belum ada hasil judical review (JR) dari Mahkamah Agung (MA),” kata Natsir melalui pesan WhatsAppnya, Jumat 6 Juli 2018.
Ia menyebut, keputusan seseorang maju mencalonkan diri terletak di partai politik asalkan memenuhi ketentuan sesuai dengan pakta integritas. Sebab, kata dia, yang menjadi peserta pemilu DPR/DPRD adalah partai politik.
“Tentu saja parpol yang menyeleksi dan berhak mengajukan calon. Mungkin saja di dalam pengajuan tersebut ada calon mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, KPU tetap akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan calon tersebut dari aspek syarat calon. Artinya pendaftarannya tetap diterima,” beber Ojo sapaan La Ode Abdul Natsir.
Selanjutnya, kalau hasil verifikasi KPU ternyata calon tersebut tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan calon pengganti sembari menunggu hasil judical review di MA.
“Kalaupun nanti ada usulan perubahan PKPU, apapun putusan MA, kami akan tetap menghormati dan menjalankan. Bila MA mengabulkan mantan terpidana tiga jenis hukuman diatas, dalam arti memerintahkan KPU menetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), KPU akan melaksanakannya. Demikian pula sebaliknya,” jelas Ojo.
Sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg pada 4 Juli 2018, di Sultra baru Wa Ode Nurhayati yang menempuh judical review PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di MA.
Terkait hal itu, Ojo berharap, MA dapat sesegera mungkin memutuskan judical review tersebut. Jika Bacaleg yang tidak lolos verifikasi KPU, maka calon dapat pula mengajukan sengketa ke Bawaslu.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed